Keluyuran ke Luar Negeri, Bupati/Walikota Bakal Dicopot Sementara

Senin, 22 September 2014 – 16:35 WIB
Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda), selama ini berjalan mulus.

Karena itu ia meyakini penetapan RUU Pemda menjadi undang-undang yang direncanakan akan digelar pada rapat paripurna DPR Selasa (23/9) pukul 10.00 WIB, akan berjalan lancar.  

BACA JUGA: BKN Fasilitasi CAT Tes CPNS 387 Instansi

“RUU Pemda mulus. Akan ketok palu pada paripurna yang dijadwalkan besok (Selasa,red) jam 10 pagi,” katanya di Gedung Kemendagri Jakarta, Senin (22/9).

Menurut birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, ada beberapa perubahan mendasar dalam RUU Pemda yang diyakini membawa perubahan yang lebih baik. Antara lain terkait hubungan antara pusat dan daerah, diatur hal-hal sehingga membuat hubungan lebih harmonis dan sinergis.

BACA JUGA: Tanpa Skema Kuat, Jokowi Diragukan Bisa Berantas Mafia Migas

“Termasuk ada sanksi. Misalnya kalau bupati/wali kota meninggalkan daerah beberapa minggu berturut-turut, tidak izin ke gubernur, atau gubernur tidak izin ke mendagri, akan dikenakan sanksi teguran dua kali. Kalau enggak juga ditanggapi diberikan pembinaan dalam bentuk orientasi pendidikan selama tiga bulan. Kalau enggak juga, baru diberhentikan,” katanya.

Demikian juga kalau ke luar negeri atau tiba-tiba sudah berada di luar negeri tanpa izin, menurut Prof Djo, akan diberi sanksi pemberhentian sementara.

BACA JUGA: Pelamar CPNS Sudah Mencapai 2.206.366

“Kalau tidak hadir dalam rapat-rapat tanpa izin, itu juga kena teguran. Jadi teguran dulu. Kalau tidak memerbaiki baru pemberhentian sementara. Sebelum pemberhentian, dilakukan dulu orientasi pembinaan. Kalau instruksi pusat tidak dilaksanakan daerah, juga ada sanksi teguran-pemberhentian itu,” katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setiap Hari Panselnas Abaikan 100 Ribu Email Pengaduan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler