Kemenaker Sebut WLKP Jadi Syarat Wajib Sebelum Pengajuan Penggunaan TKA

Jumat, 16 Juli 2021 – 16:38 WIB
Kemnaker manyatakan WLKP merupakan salah satu syarat wajib bagi perusahaan yang ingin menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Ilustrasi pekerja kantoran: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker manyatakan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) merupakan salah satu syarat wajib bagi perusahaan yang ingin menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Tanpa adanya dokumen WLK, maka dapat dipastikan bahwa perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan izin TKA, " kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang di Jakarta, Jumat (16/7).

BACA JUGA: PPKM Darurat, Kemenaker Berupaya Bendung Potensi PHK

Haiyani menjelaskan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan.

"Perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis, mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk, " ujarnya.

BACA JUGA: Kemnaker Gelar Apel dan Doa Bersama Agar Pandemi Covid-19 Segera Berakhir

Haiyani mengatakan dengan melakukan WLK secara teratur, maka perusahaan dapat melihat indikasi apakah program kesejahteraan karyawan sudah tercapai. Hal ini karena sebelum WLK diterima dan disahkan, ada syarat-syarat terkait program kesejahteraan karyawan di perusahaan yang harus dilengkapi oleh perusahaan.

"Misalnya apakah perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK). Itulah mengapa Wajib Lapor Perusahaan Online dapat menjadi indikator apakah perusahaan telah melaksanakan program kesejahteraan bagi karyawan secara baik, " kata Haiyani.

BACA JUGA: Hasil Pemeriksaan Kemnaker soal Masuknya 20 TKA ke Sulawesi Selatan, Oh Ternyata...

Haiyani menegaskan sesuai pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1981, bagi perusahaan yang belum atau lalai mendaftar WLKP secara online, akan dikenakan sanksi kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1juta.

"Maka dari itu, perusahaan wajib melaksanakan WLK dengan teratur, paling lambat 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan, " ujar Dirjen Haiyani.

Kendati demikian, Haiyani menilai hingga saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online melalui Sisnaker belum sesuai harapan.

"Kami akan masifikasi WLKP online melalui program yang telah diluncurkan oleh Kemnaker adalah penyebaran informasi melalui video digital dan advetorial, "ujar Haiyani.

Oleh karena itu Kemnaker melakukan sosialisasi dengan masif terkait penggunaan WLKP online melalui berbagai media. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler