Kemarin Mencuri Motor, Sekarang HP, Sontoloyo

Rabu, 20 Januari 2021 – 13:49 WIB
Ilustrasi pelaku ditangkap. Foto: Antara

jpnn.com, BANDA ACEH - Residivis kasus pencurian berinisial YS (39) yang baru dibebaskan karena mendapatkan asimilasi COVID-19 pada 22 Oktober 2020 lalu, kembali ditangkap polisi.

"Tersangka residivis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang divonis dua tahun pada 2019 lalu, ia dapat asimilasi, jadi baru tiga bulan bebas tersangka kembali melakukan aksi pencurian," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, Rabu (20/1).

BACA JUGA: Buka-bukaan Pasien Wisma Atlet yang Begituan Sejenis dengan Perawat, Ya Ampun

Ryan mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku kali ini berupa tiga unit handphone di tempat dan waktu berbeda.

Ryan menyebutkan aksi pencurian handphone pertama dilakukan pada 1 Januari 2021 di salah satu warung kopi di kawasan Banda Aceh.

BACA JUGA: Hari Ini Polisi Gelar Perkara Kasus Raffi Ahmad

Tersangka mengambil tas yang berisikan satu handphone, dompet dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil.

Aksi tersangka selanjutnya dilakukan di salah satu warung makan pada 16 Januari 2021. Dia kembali mencuri satu unit smartphone ketika korban lalai dengan aktivitas lain.

BACA JUGA: Saat Banjir Bandang Datang Neni Sedang Menyiapkan Sarapan, Ya Allah, Astagfirullah...

Satu hari setelah itu, lanjut Ryan, tersangka kembali melakukan aksinya di kawasan Neusu pada 17 Januari 2021. Barang uang dicurinya juga berupa satu ini smartphone.

"Pelaku kami tangkap setelah adanya laporan beberapa hari lalu. Setelah dilidik pelaku ditangkap di kawat Neusu," ujar Ryan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP JO 372 KUHP tentang Pencurian dan Penggelapan dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler