Buka-bukaan Pasien Wisma Atlet yang Begituan Sejenis dengan Perawat, Ya Ampun

Rabu, 20 Januari 2021 – 11:18 WIB
JM (23), pasien RSD Wisma Atlet yang menjadi tersangka kasus asusila sesama jenis dengan oknum perawat saat diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - JM (23), pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet ternyata sudah lebih dari satu kali melakukan perbuatan asusila sesama jenis dengan oknum perawat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, mulanya kedua pria tersebut berkenalan di aplikasi khusus penyuka sesama jenis.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pasien Wisma Atlet Sebar Percakapan Asusila Sesama Jenis di Medsos

Kepada polisi, keduanya mengaku saling berkomunikasi dan bertemu di Tower 5 Wisma Atlet, tempat JM diisolasi.

"Dan akhirnya pada tanggal 24 desember 2020 mereka melakukan hubungan sesama jenis. Tenaga kesehatan ini membuka pakaian APD dan dengan tersangka melakukannya di kamar mandi," kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1).

BACA JUGA: Saat Banjir Bandang Datang Neni Sedang Menyiapkan Sarapan, Ya Allah, Astagfirullah...

Selanjutnya, kedua pria tersebut ternyata kembali melakukan perbuatan terlarang itu.

"Mereka melakukan perbuatan yang sama pada tgl 25 Desember 2020. Oknum tenaga medis ini melepas APD lagi," ujar Hengki.

BACA JUGA: Geger Mayat Pelajar SMA Ditemukan di Pinggir Jalan, Mengenaskan

Usai melakukannya sebanyak dua kali, JM mengunggah percakapan asusila sesama jenisnya dengan oknum perawat tersebut ke media sosial.

"Motifnya mungkin supaya diketahui orang lain. Ya salah satunya ingin eksistensi atau mereka mencari teman main sejenis," ujar Hengki.

Kini JM sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat usai dinyatakan telah negatif Covid-19.

JM ditahan karena terbukti menyebar konten asusila sesama jenis itu di media sosial.

Atas perbuatannya, JM dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian, Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial tangkapan layar percakapan WhatssApp antara pasien positif Covid-19 berinisial JM dan perawat di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Percakapan tersebut berisi bahasan yang bersifat asusila.

Usai viral, pihak RSD Wisma Atlet langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. (cr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler