Kemasan Rokok Polos Dinilai Menghambat Hak-hak Konsumen

Kamis, 31 Oktober 2024 – 21:13 WIB
Rokok polos (ilustrasi). Foto: Dok. HBC

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi konsumen rokok elektronik meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengkaji ulang kebijakan penyeragaman kemasan polos tanpa identitas merek yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Sekretaris Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Wiratna Eko Indra Putra menuturkan pihaknya sangat keberatan dengan kebijakan standardisasi kemasan polos tanpa merek.

BACA JUGA: Petani Cengkeh Tolak PP 28/2024 dan RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Pasalnya, mengacu Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pemerintah sudah menjamin hak masyarakat dalam aspek keamanan dan informasi yang jelas terhadap barang yang dikonsumsinya.

Berdasarkan acuan tersebut, pelaku usaha diminta untuk memasang label yang memuat, antara lain, nama barang, ukuran, berat bersih (netto), tanggal pembuatan, serta keterangan lainnya.

BACA JUGA: Galeri 24 Pegadaian Melayani Perhiasan Sesuai Desain Pelanggan, Bisa Siluet Wajah

“Jadi bukan hanya memuat mengenai peringatan kesehatan saja. Peninjauan ulang sangat dibutuhkan dan sebisa mungkin melibatkan seluruh pihak terkait. Pemerintah juga jangan hanya melibatkan pihak yang dianggap akan sependapat dengan kebijakan yang ditetapkan hingga merugikan pihak lain yang juga berhubungan dengan peraturan tersebut,” ujar Wiratna.

Wiratna mengatakan, rokok elektronik telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah di dalam dan luar negeri memiliki profil risiko yang lebih rendah sehingga dapat menjadi alternatif bagi perokok dewasa yang ingin beralih dari kebiasaannya.

BACA JUGA: Khawatir Bisa Mematikan Industri Tembakau, Apindo Tegas Menolak RPMK

Dengan dipaksakannya kebijakan kemasan polos tanpa merek, Kemenkes justru seperti menyamakan rokok elektronik dengan rokok sehingga menerapkan strategi yang bertolak belakang dalam upaya menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.

Kondisi ini bisa menyebabkan konsumen beralih ke produk ilegal maupun kembali mengonsumsi rokok.

“Pemerintah sudah berupaya cukup keras untuk menekan angka perokok di Indonesia. Hanya saja, mungkin, lebih baik langkah yang diambil jangan terlalu terburu-buru hingga terkesan dipaksakan, yang dapat berdampak merugikan kepada pihak lainnya,” tegas Wiratna.

Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, juga mengkritik kebijakan kemasan polos tanpa merek.

Kemenkes seharusnya mempertimbangkan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jelas terhadap produk yang mereka pakai.

Sebab, menghilangkan elemen merek (brand) dan informasi pada kemasan mengurangi kemampuan konsumen untuk mendapatkan informasi produk sehingga bisa memutuskan produk yang tepat.

Dengan demikian, rancangan aturan ini melanggar hak konsumen untuk mendapat informasi yang akurat.

"Jika dilihat dari perspektif konsumen dan pengurangan bahaya, penerapan aturan kemasan polos tanpa pembedaan antara rokok elektronik dan rokok bisa dianggap tidak memberikan kesempatan yang adil bagi perokok dewasa untuk mengakses produk yang lebih rendah risiko," tambahnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler