jpnn.com, CILEGON - Kematian tahanan berinisial AG pada Selasa (15/2) lalu diakibatkan pengeroyokan.
Pelaku pengeroyokan yang juga tahanan Polres Cilegon ditetapkan tersangka. Mereka ialah AS, HY, M, JP, F, dan DA.
BACA JUGA: Dijebloskan ke Tahanan, Brigjen Junior Memohon Ampun Kepada Jenderal Dudung
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan pengeroyokan itu dipicu oleh ucapan AG yang dianggap menyinggung salah satu pelaku.
Enam tersangka itu merupakan tahanan di kamar nomor tujuh Rutan Polres Cilegon.
BACA JUGA: Apa Motif Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama? Ini Jawaban Kombes Tubagus
Selasa (15/2), AG dijebloskan ke kamar nomor tujuh Rutan Polres Cilegon usai ditetapkan tersangka kasus narkoba.
AG sempat berbincang dengan AS. Tetapi, tiba-tiba nada AG meninggi. Hal ini membuat AS yang dituakan di sel tersebut tersinggung dan memukul AG.
“Pada saat ditanya, dijawab oleh AG dengan ketus atau dengan nada tinggi sehingga menyebabkan tersangka AS ini merasa tersinggung dan melakukan pemukulan,” kata AKBP Sigit di Mapolres Cilegon, Senin (21/2).
Bukannya melerai, lima tahanan lainnya justru ikut memukuli AG. Dari kamar tahanan, polisi menemukan sejumlah bongkahan semen yang diduga digunakan untuk memukul korban.
“Jadi, mereka oleh penyidik dipersangkakan secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga menyebabkan matinya orang,” ujar Sigit.
Kata Sigit, korban tewas saat dibawa menuju RSUD Panggungjati. Saat ini polisi masih menunggu hasil autopsi.
“Tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara,” kata Sigit. (bam/nda/radarbanten)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti