Dijebloskan ke Tahanan, Brigjen Junior Memohon Ampun Kepada Jenderal Dudung

Selasa, 22 Februari 2022 – 14:10 WIB
Brigjen Junior Tumilaar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1). Potongan gambar dari sebuah video di YouTube akun Komisi III DPR RI Channel.

jpnn.com, JAKARTA - TNI Angkatan Darat (AD) menahan Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar.

Dia dijebolskan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA: Prajurit TNI Pratu IS Melintas di Depan Polres, Anggota Polisi Berteriak, Terjadi Perkelahian

Beredar kabar, dalam masa penahanan itu Brigjen Junior sempat menyurati KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar itu beredar di media sosial dalam bentuk foto pada Senin (21/2).

BACA JUGA: Penyerangan Pos Polisi Buntut Perkelahian Prajurit TNI Pratu IS dengan Ipda IR

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Odmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

Melalui surat itu, Brigjen Junior yang sakit asam lambung atau GERD meminta untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer Cimanggis.

BACA JUGA: Brigjen Junior yang Ditahan Sempat Menyurati Jenderal Dudung, Dia Memohon Begini

Junior juga memohon agar diampuni karena bersalah membela warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun. Jadi, memasuki usia pensiun," tulis Brigjen Junior Tumilaar pada surat itu.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman memberi penjelasan tentang alasan penahanan Brigjen Junior Tumilaar.

Mantan Pangkostrad itu menyebut staf khususnya itu telah melakukan tugas di luar kewenangan. Sebab, setiap prajurit semestinya menjalankan tugas atas perintah perintah atasan dan ada surat perintahnya.

Sementara Brigjen Junior, kata Dudung, bertindak tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat.

"Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," ucap Jenderal Dudung di Jakarta, Selasa (22/2).

Eks Pangdam Jaya itu mengatakan apa yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar merupakan tugasnya Babinsa hingga Kodim selaku unsur yang berwenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

"Tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat. Dia (Junior, red) melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," tegas pria kelahiran Bandung, Jawa Barat itu.

Menurut Dudung, Brigjen Junior Tumilaar juga bertindak tanpa seizin dirinya selaku atasan.

"Staf Khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD. Tetapi, dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat, padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," kata Dudung. (antara/fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler