Kematian Taruna PIP Semarang, Saksi Ungkap Hal Ini, Astaga

Rabu, 16 Maret 2022 – 23:07 WIB
Lima taruna PIP Semarang dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara tewasnya taruna Zidan Muhammad Faza di PN Semarang, Rabu (16/3/2022). ANTARA/I.C. Senjaya

jpnn.com, SEMARANG - Praktik kekerasan dalam pembinaan fisik oleh senior terhadap junior di Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Jawa Tengah masih terjadi meski di luar lingkungan kampus.

Fakta itu terungkap dalam sidang kasus tewasnya taruna PIP Semarang Zidan Muhammad Faza setelah dianiaya lima seniornya di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu.

BACA JUGA: Irjen Mathius Fakhiri: Pasukan Brimob Sudah Naik Pagi Tadi

"(Kekerasan) tidak hanya sekali. Tidak pernah dilaporkan ke PIP," kata Taruna PIP Semarang Fathul Muin ketika dimintai keterangan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.

Meski demikian, lanjut dia, pendisiplinan dengan kekerasan fisik tersebut oleh oknum taruna senior, bukan seluruhnya.

BACA JUGA: Brigadir AY Langsung Dipecat, Tak Ada Ampun, Lihat yang Dibawa Kombes Gidion

"Pembinaan ini juga bukan merupakan balas dendam dari senior kepada juniornya," katanya.

Fathul juga mengaku tidak pernah melaporkan tindak kekerasan itu kepada pihak kampus.

BACA JUGA: Viral Video Pendeta Minta Hapus 300 Ayat Al-Quran

Kesaksian serupa juga disampaikan taruna Alfarez Arif Budiman yang juga menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Menurut dia, pemukulan senior terhadap junior tidak dilakukan dalam kondisi emosi.

Dia juga menyebut pihak sekolah sudah berupaya mengantisipasi tindak kekerasan di luar lingkungan kampus, misalnya dengan melakukan sidak secara berkala ke mes atau asrama para siswa.

Berkaitan dengan kematian Zidan Muhammad Faza, para saksi juga mengakui kelima terdakwa dalam perkara ini melakukan pemukulan terhadap korban.

Selain itu, kelima terdakwa juga sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan meski akhirnya meninggal dunia.

Sebelumnya diberitakan, lima taruna PIP Semarang didakwa menganiaya hingga tewas Zidan Muhammad Faza, taruna junior mereka di lembaga pendidikan milik pemerintah itu.

Kelima terdakwa, masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler