jpnn.com, BEKASI - Seorang personel Polres Metro Bekasi berinisial Brigadir AY mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal itu berdasarkan Skep Kapolda Metro Jaya Nomor : Kep/115/II/2022 tanggal 18 Pebruari 2021 atas nama Brigadir AY yang berasal dari Kesatuan Samapta Polres Metro Bekasi.
BACA JUGA: Polri Tangkap Doni Salmanan, Edi Hasibuan Ingatkan Hal Penting
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriadi mengatakan Brigadir AY mendapat PTDH karena terlibat kasus peredaran narkoba.
"Saat itu ada pengungkapan dilakukan oleh Sat Narkoba. Nah, anggota (Brigadir AY) ini terdeteksi sebagai bandar," kata Deddy kepada wartawan, Selasa (15/3).
BACA JUGA: Dua Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Propam Polda Sumut Langsung Ambil Tindakan
Selain itu, Polres Metro Bekasi juga memberikan penghargaan kepada 29 personel yang berprestasi.
Deddy menambahkan penghargaan diberikan kepada 29 personel yang berprestasi dalam menjalankan tugas.
BACA JUGA: Kapolri dan Mendag Lutfi Mengecek Pabrik Minyak Goreng di Jakarta Utara, Ini yang Ditemukan
"Ada yang pengungkapan kasus (kejahatan) di Cikarang Barat, soal penganiayaan sampai meninggalnya orang, kemudian di Tarumajaya yang pengungkapan curanmor," ujar Deddy. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri: Tersangka Teroris yang Ditangkap di Tangerang Seorang PNS
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi