jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan Taman Margasatwa Ragunan (TMR) kembali beroperasi seiring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besara (PSBB) Transisi.
Kepala Satuan Pelaksana Promosi TMR Ketut Widarsana mengatakan, kebun binatang milik Pemprov DKI itu dibuka lagi untuk pengunjung sejak Selasa lalu (13/10).
BACA JUGA: Jakarta PSBB Transisi: Ancol, TMII, Ragunan, Buka Lagi, Ada Syaratnya
Namun, jumlah pengunjung TMR masih jauh dari kuota harian. Pengelola TMR memberlakukan kuota pengunjung 2.000 per hari.
Walakin, jumlah pengunjung selama empat hari ini tidak sampai 500.
BACA JUGA: Kebun Binatang Ragunan Dibuka Lagi, Kecuali untuk Pengunjung Ini
"Jam bukanya ada penambahan dibandingkan PSBB Transisi periode Juni 2020. Sebelumnya kan pukul 08.00-13.00 WIB, kalau sekarang 08.00-15.00 WIB," ungkap Ketut, Sabtu (17/10).
Lebih lanjut Ketut mengatakan, pada masa PSBB Transisi ini TMR membatasi jumlah pengunjungnya hanya 25 persen dari kapasitas total. Sebab, hal itu mengacu aturan yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta
Pada masa normal, kuota pengunjung TMR per hari ialah 8.000 orang. "Pengunjung kami batasi 2.000 orang per hari," sambung Ketut.
BACA JUGA: Jakarta Terapkan PSBB Transisi, Wisata dan Olahraga Air Boleh Buka Lagi
Untuk mengunjungi TMR pun harus mendaftar terlebih dahulu. Info soal pendaftaran pengunjung bisa dilihat di akun TMR di media sosia.
"Ada antisipasi untuk pengunjung dadakan melalui formulir karena biasanya sering ada," katanya.
Selain pembatasan kuota pengunjung, TMR juga menerapkan larangan bagi ibu hamil dan anak-anak di bawah usia 10 tahun. Larangan itu untuk mencegah penularan Covid-19 kepada kalangan yang rentan terjangkiti.
"Selain protokol kesehatan yang kami terapkan di lapangan bagi pengunjung, kami tetap imbau masyarakat yang mau datang untuk wajib disiplin 3M (mencuci tangan menggunakan sabun; mengenakan masker; menjaga jarak fisik, red)," pungkasnya.
(mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama