Jakarta PSBB Transisi: Ancol, TMII, Ragunan, Buka Lagi, Ada Syaratnya

Minggu, 11 Oktober 2020 – 17:08 WIB
Warga Jakarta di Ancol, yang dibuka lagi di masa PSBB Transisi. Ilustrasi Foto: Sam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengizinkan taman rekreasi seperti Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kebun Binatang Ragunan, dan lainnya beroperasi atau buka untuk umum pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, taman rekreasi di Jakarta boleh bukan dari pukul 08.00-17.00 WIB dengan maksimal 25 persen kapasitas.

BACA JUGA: Sederet Alasan Anies Baswedan Terapkan Lagi PSBB Transisi

"Pembelian tiket wajib secara daring atau online," kata Anies dalam paparan pengaturan PSBB Transisi, Minggu (11/10).

Mantan Mendikbud itu juga menjelaskan bahwa untuk pengunjung yang berusia di bawah sembilan tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk ke areal taman rekreasi pariwisata.

BACA JUGA: Anies Baswedan Kembali Berlakukan PSBB Transisi Mulai 12 Oktober

"(Pengelola wajib) pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling," ujar Anies Baswedan.

PSBB Transisi mulai berlaku besok Senin, 12-25 Oktober 2020 dengan ketentuan baru yang harus dipatuhi semua pihak.

BACA JUGA: Dwi Rio: Sudahlah Pak Anies, Akui Saja Rem Tangannya Jebol, Rakyat DKI Makin Susah

Penerapan kembali PSBB Transisi ini, artinya terdapat pengurangan aturan yang sebelumnya berlaku pada PSBB Total. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler