Kembali Demo, Pedagang Kartu Perdana: Kemenkominfo Bohong

Rabu, 09 Mei 2018 – 18:52 WIB
Massa pedagang kartu perdana telepon genggam berunjuk rasa di depan kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (9/5). Foto: Ken Girsang/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ribuan pedagang kartu perdana telepon genggam berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (9/5).

Massa merupakan perwakilan pedagang kecil dari sejumlah daerah di Indonesia yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI).

BACA JUGA: Ini Alasan Facebook Belum Soal Beberkan Kebocoran Data

Mereka datang ke Jakarta untuk mendesak agar Presiden Joko Widodo segera mencopot Rudiantara dari jabatan Menkominfo.

"Kami mendukung registrasi kartu perdana sesuai identitas (NIK dan nomor kartu keluarga) yang valid. Tapi kami dengan tegas menolak pembatasan registrasi mandiri satu NIK dan KK hanya untuk tiga kartu perdana, karena mengakibatkan outlet secara jangka pendek sudah rugi," ujar Ketua Umum KNCI Qutni Tysari di sela-sela aksi.

BACA JUGA: Pedagang Kartu Perdana Kembali Geruduk Istana Besok

Menurut Qutni, saat ini terdapat sekitar 20 juta stok kartu perdana aktif dengan total nilai sekitar Rp 500 juta milik seluruh outlet. Seluruh kartu itu terancam hangus karena tidak bisa diregistrasi.

"Kami juga sudah tidak bisa menjual kartu perdana, sebab kendala pembatasan registrasi mandiri. Akibat pembatasan ini masyarakat juga akan membeli pulsa internet dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga sekarang," ucapnya.

BACA JUGA: Belum Registrasi, Kartu Prabayar Hangus Hari Ini

Qutni juga menyebut, kebijakan pembatasan registrasi justru bakal mengakibatkan terjadinya kekacauan keamanan masyarakat.

Pasalnya, aturan yang diberlakukan diyakini justru mendorong orang menggunakan data milik orang lain. Apalagi saat ini cukup mudah untuk mendapatkan NIK dan KK orang lain.

"Kemenkominfo telah dua kali mengingkari janjinya dan berbohong pada KNCI mengenai solusi sistem registrasi di outlet. Pada 30 April Menkominfo Rudiantara justru menyatakan di media bahwa sebelum tengah malam 30 April, nomor yang belum diregistrasi akan hangus," katanya.

Menurut Qutni, pernyataan itu bentu kesewenang-wenangan, karena tidak ada dasar hukum penghangusan kartu yang belum diregistrasi, yang ada hanya pemblokiran. Ini tentu sangat merugikan pedagang kartu perdana," pungkas Qutni.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kartu Prabayar Belum Registrasi Diblokir Mulai Besok


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler