jpnn.com, JAKARTA - Irman Gusman diyakini mampu membuat banyak terobosan dan gebrakan yang menaikkan posisi tawar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di parlemen.
Kembalinya mantan ketua DPD itu ke Senayan juga akan memberikan kontribusi besar bagi masyarakat Sumatera Barat (Sumbar), termasuk memberi warna dan dinamika baru dalam perpolitikan nasional.
BACA JUGA: Irman Gusman Bikin Kejutan, Berpeluang Melenggang ke Senayan jadi Anggota DPD Termahal
“Comeback-nya pak Irman tentu akan memberi warna baru di DPD RI," ujar Ahmad Waluya, kuasa hukum Irman Gusman saat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (29/7).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah mengesahkan hasil rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 Provinsi Sumbar.
BACA JUGA: Irman Gusman Raih Kursi DPD RI, Jimly Asshiddiqie: Hormati Pilihan Masyarakat Sumbar
Salah satu calon yang memiliki suara terbanyak dan akan melenggang ke DPD adalah Irman Gusman.
Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2024 pascapeleksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaksanakan pada Minggu (28/7), mereka yang memperoleh suara terbanyak adalah Cerint Iralloza Tasya (283.020 suara), Muslim M Yatim (199.919 suara), Jelita Donald (187.765 suara), dan Irman Gusman (176.987 suara).
Ahmad mengakui jika Irman seorang petarung yang pantang menyerah yang dibuktikan saat menghadapi berbagai ganjalan ketika maju lagi di DPD.
Menurut Ahmad, Irwan tidak hanya digempur dengan kampanye hitam, tetapi juga diganjal KPU lewat pencoretan namanya dari Daftar Calon tetap (DCT).
“Pak Irman dari awal optimistis bisa memenangi gugatan yang dilayangkannya kepada KPU,” kata Ahmad Waluya.
Kata Ahmad, Irwan Gusman tidak putus asa dengan kondisi yang dihadapinya tersebut.
“Pak Irman memperjuangkan hak sebagai warga negara dan kepercayaan masyarakat Minang terhadapnya, dengan mengajukan sengketa pemilu di MK,” ungkap Ahmad Waluya.
MK pun melihat ketidakadilan yang diterima Irman Gusman sehingga hakim MK semua sepakat memutuskan untuk menyelenggarakan PSU Pemilu DPD untuk seluruh wilayah di Provinsi Sumbar.
“Putusan MK atas kasus Irman Gusman akan menjadi rujukan baru dalam penegakkan hukum. Jika ada ketidakadilan maka bakal calon peserta pemilu pun bisa memiliki legal standing. Jadi, KPU jangan arogan dalam mengambil sebuah kebijakan,” tegas Ahmad Waluya mengingatkan.
Pakar hukum Universitas Andalas Asrinaldi mengatakan masuknya Irman Gusman ke DPD akan memberi manfaat besar bagi masyarakat Sumbar.
Dia menjelaskan Irman Gusman memiliki kapasitas yang mumpuni untuk menjadi wakil masyarakat Sumbar.
Menurut Asrinaldi, peranan Irman saat menjadi ketua DPD sangat besar.
Irman Gusman mampu melakukan lobi dan memiliki jaringan yang luas yang bisa menjembatani kepentingan masyarakat Sumbar.
“Dengan pengalaman Irman, masyarakat Sumbar bisa menaruh harapannya. Kalau wakil Sumbar yang lain (Cerint Iralloza Tasya, Jelita Donal, Muslim M Yatim) kan masih baru,” kata Asrinaldi.
Masih kata Asrinaldi, KPU harus belajar dari kasus ini.
Penyelenggara pemilu diharapkannya diisi profesional yang memiliki kompetensi.
“Ini (kasus pencoretan Irman dari DCT) adalah ketidakcermatan KPU," tegasnya.
Asrinaldi mengatakan KPU bukanlah pembuat norma dan bukan menginterpretasikan putusan hukum, dan seharusnya menjalankan putusan hukum dari pengadilan
Akibat arogansi dan ketidakcermatan KPU, negara harus mengeluarkan tidak kurang dari Rp 350 miliar untuk penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Ini adalah konsekuensi dari kerja KPU yang tidak profesional,” ungkapnya.
Belajar dari kasus Irman Gusman, kata Asrinaldi, KPU ke depan harus diisi orang-orang yang memiliki kompetensi, bukan diplot untuk mewakili ormas, partai atau kelompok seperti yang terjadi selama ini.(mar1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi