Kembali Menjalani Persidangan, Eks Suami Nindy Minta Maaf

Senin, 17 Mei 2021 – 13:27 WIB
Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono saat masih bersama. Foto: Instagram/nindyayunda

jpnn.com, JAKARTA - Mantan suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, kembali menjalani sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal, Senin (17/5).

Adapun agenda sidang hari ini berupa nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Kesedihan Mantan Suami Nindy Ayunda Berlebaran Tanpa Keluarga

Tim kuasa hukum Askara, Rangga Alfianto, mengatakan tidal ada persiapan khusus untuk kliennya tersebur dalam menjalani persidangan.

"Tidak ada persiapan khusus," ujar Rangga saat dihubungi awak media.

BACA JUGA: Eks Suami Nindy Ayunda Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Penjelasan JPU

Walaupun demikian, dia menyebut ayah dua anak itu akan menyampaikan permohonanan maafnya usai persidangan hari ini.

Tak hanya menyampaikan permohonan maaf kepada publik, tetapi juga kepada Majelis Hakim.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Pengin Gelar Pernikahan di Dua Kota, Ini Lokasinya

"Nanti di akhir persidangan Askara akan menyampaikan permohonan maafnya kepada majelis hakim dan publik atas kejadian ini," jelas Rangga.

"Mohon maaf lahir batin untuk semua juga," sambungnya.

Dalam persidangan pekan lalu, Askara dituntut satu tahun dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan seluruh barang bukti dalam perkara disita oleh Negara.

Askara dituntut dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sebelumnya, mantan suami Nindy Ayunda itu ditangkap di kediamannya kawasan Jakarta Selatan, 7 Januari 2021. Polisi menyita barang bukti berupa 1,5 butir happy five, alat hisap narkotika, senjata api jenis Bareta kaliber 6.35 beserta peluru tajam sebanyak 50 butir. (mcr7/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler