jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani kembali menyindir pemilik produk kecantikan MS Glow, Shandy Purnama yang kalah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Melalui akun pribadinya di Instagram Story, janda tiga anak itu menanyakan kepada istri Gilang Widya Pramana itu bagaimana rasanya kalah dalam gugatan merek dagang.
BACA JUGA: Nikita Mirzani: Tanya ke Sana, Jangan ke Gue
"Bagaimana rasanya kalah di kandang sendiri sambil menyertakan imot ketawa," tulis Nikita Mirzani, dikutip Kamis (14/7).
Wanita 36 tahun itu juga terlihat sangat senang karena MS Glow kalah dalam persidangan melawan PStore Glow.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Menangis, Lalu Mengucap Kalimat Ini
Karena itu, dia menuliskan sejumlah nama produk kecantikan itu.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Mengucap Waria & Bencong di Persidangan Isa Zega, Begini Akibatnya
"Glow glow glow," kata Nikita Mirzani.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia atas perkara merek dagang.
Dalam perkara itu, ada 6 tergugat, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Dikutip Genpi.Jatim, dalam putusannya majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan PT PStore Glow Bersinar Indonesia.
"Menyatakan penggunat memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang PS GLOW dan merek dagang PSTORE GLOW yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang/jasa kelas 3 (kosmetik)," bunyi putusan tersebut dikutip dari laman SIPP PN Surabaya, Kamis (14/7). (ddy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sindir Bos Skincare yang Kaya Mendadak, Nikita Mirzani Coba Berhitung, Enggak Masuk Akal
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian