Kembalikan Kerugian Negara, Tersangka Korupsi Harus Ditahan

Rabu, 29 Agustus 2012 – 08:43 WIB
MANOKWARI - Kejaksaan Negeri Manokwari jangan menggunakan surat edaran Jaksa Agung RI nomor 30 Tahun 2010 tentang pedoman penuntutan tindak pidana korupsi sebagai pintu masuk untuk tidak menahan setiap koruptor yang ditetapkan sebagai tersangka.

Koordinator Divisi Informasi LP3BH Manokwari Simon Banundi kepada Radar Sorong (JPNN Group) di kantornya menyebut salah satu pasal dalam surat edaran Jaksa Agung RI tersebut menyatakan tersangka yang sudah mengembalikan kerugian negara dalam perkara korupsi tidak harus ditahan.

Menurutnya, kalau surat edaran tersebut dijadikan sebagai pintu masuk untuk tidak menahan setiap tersangka kasus korupsi, maka akan merusak proses penegakan hukum di Papua Barat ini. Sebab, tidak ada lagi efek jera yang dapat dirasakan oleh para tersangka.

Bahkan, akan muncul dampak buruk yang lebih besar. Pertanyaanya, dari mana didapatkan uang tersebut untuk mengembalikan kerugian negara. “Kalau hanya mengembalikan kerugian negara, kemudian koruptor itu tidak ditahan, bahkan bisa dibebaskan di pengadilan. Maka bisa saja semua pejabat ramai-ramai korupsi. Kan tinggal diganti kerugian Negara terus tidak ditahan dan bisa bebas,” tuturnya.

Simon menyebut, umumnya kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Manokwari tidak ditahan tersangkanya. Kemungkinan kata Simon, Kejari Manokwari menggunakan surat edaran tersebut sebagai dasar. Sebab,kasus-kasus korupsi yang tidak ditahan tersangkanya sudah mengembalikan kerugian negara.

Kasus korupsi yang ditangani Kejari Manokwari dan ditahan hanya perkara dugaan korupsi pengadaan BBM jenis solar di Dinas Perindag Kabupaten Teluk Wondama. Kalau dilihat, para tersangka dalam kasus ini belum mengembalikan kerugian negara.

Kajari Manokwari Herman H Harsono, SH yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (28/8) mengatakan tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Tujuan penanganan kasus korupsi yang paling utama adalah menyelamatkan kerugian negara. Walaupun sebenarnya tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan.

Herman mengaku ada sejumlah kasus korupsi yang tersangkanya tidak ditahan. Sebab, mereka sudah mengembalikan kerugian negara. Sementara yang masih ditahan di Lapas itu belum mengembalikan kerugian negara. Kasus-kasus tersebut lanjut Kajari akan segera dituntaskan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Papua Barat. (sr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Keangkeran Gunung Mayang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler