jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi tak menampik ada anggota Komisi V DPR yang mengembalikan uang suap kepada KPK. Uang itu diduga merupakan bagian dari suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, membenarkan adanya pengembalian uang. Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci terkait pengembalian uang tersebut. "Pengembalian uang saya konfirmasi ada," kata Yuyuk di markas KPK, Selasa (1/3).
BACA JUGA: KPK Pastikan Tak Berhenti di Suryadharma Ali
Hanya saja, ia menegaskan, untuk tindaklanjut pascapengembalian itu akan diinformasikan kemudian. Namun, Yuyuk memastikan bahwa meski dilakukan pengembalian uang, pidana yang dilakukan tidak hilang. "Perkaranya tetap akan diproses," ujarnya.
Informasi yang dihimpun, anggota Komisi V itu adalah politikus Golkar, Budi Supriyanto. Dia melaporkan penerimaan sebesar SGD 300 ribu kepada Direktorat Gratifikasi KPK.
BACA JUGA: Begini Sulitnya Kasus Narkoba Ivan Haz
Sebelumnya, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono membenarkan adanya laporan gratifikasi dari Budi. Namun, ia tak merinci kapan pelaporan itu dilakukan, termasuk jumlah uang yang diserahkan ke KPK. "Benar. Saya lupa (tanggal dan jumlahnya). Nanti saya cek lagi," ujar Giri, Selasa (1/3). (boy/jpnn)
BACA JUGA: UU Antiteror Belum Memadai, Perlu Pelibatan Warga untuk Cegah Terorisme
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Janji Fadli Zon ke Delegasi Guru Besar
Redaktur : Tim Redaksi