jpnn.com - JAKARTA - Komisaris Jenderal Badrodin Haiti (BH) tampaknya tak akan segera digarap Komisi III dalam fit and proper test calon Kapolri. Akibatnya, kekosongan jabatan Orang Nomor Satu di Polri bakal lebih panjang.
Rabu (25/3), Komisi III DPR sudah memutuskan akan mengembalikan surat presiden yang mengajukan Badrodin sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Komjen Budi Gunawan (BG). Wakil rakyat itu meminta penjelasan kepada presiden perihal penggantian tersebut.
BACA JUGA: Sindir KMP soal Angket Menkumham, Nasdem: Paling Setop Sendiri
Keputusan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin. Wakil ketua umum Partai Golkar versi Aburizal Bakrie tersebut mengatakan bahwa selama ini presiden belum memberikan penjelasan yang gamblang mengapa BG sebagai calon Kapolri tiba-tiba digantikan Badrodin. Padahal, pengajuan BG sudah disepakati pemerintah dan DPR.
Alasan pengembalian surat tersebut sebenarnya hanya menyangkut redaksional kalimat. Isi surat itu menyebutkan bahwa BG digantikan Badrodin karena mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus rekening gendut.
BACA JUGA: Kisah Densus 88 yang Kecoh Aparat Polres Saat Tangkap Anggota ISIS
Namun, status tersangka itu digugurkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kalimat tersebut yang akan ditanyakan komisi III. ”Ini harus dijelaskan presiden,” ucapnya.
Salah satu partai yang mendukung pengembalian surat Jokowi itu adalah PDI Perjuangan. Hal tersebut terbilang janggal lantaran PDI Perjuangan merupakan partai pendukung pemerintah.
BACA JUGA: Ini Peran Pentolan ISIS yang Dibekuk di Malang
Politikus PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menjelaskan, sampai saat ini belum ada sikap resmi dari partai banteng terkait Badrodin.
Namun, secara pribadi dia mendukung langkah anggota Komisi III. ”Mengapa BG tidak dilantik, padahal sudah tidak tersangka? Itu pertanyaannya,” pungkasnya. (aph/c9/ft)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pentolan ISIS Itu Ditangkap Saat Jemput Anak Sekolah
Redaktur : Tim Redaksi