jpnn.com - JAKARTA – Pelaksana Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menegaskan semua yang menerima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Nonaktif Sumatera Utara) berpeluang dijerat sebagai tersangka. Termasuk mantan anggota DPRD Evi Diana, istri dari Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.
“Kita tidak mengatakan lima anggota DPRD (tersangka) berhenti. Ini dikembangkan ke semua pihak yang diduga terlibat,” kata Johan kepada wartawan di KPK, Jumat (6/11).
BACA JUGA: Tolak Komentar soal Reshuffle, tapi Tjahjo Akui Sering Ditelepon Presiden
Johan benarkan bahwa Evi sudah mengaku terima uang dan telah mengembalikannya ke KPK. Namun tindakan itu tak membuatnya otomatis lepas dari pidana.
Menurut bekas juru bicara KPK ini, penyidik belum menyimpulkan apakah pemberian kepada Evi termasuk suap atau bukan. Hal itu baru bisa disimpulkan setelah dilakukan pendalaman lebih jauh perihal pemberian ke Evi dan hal-hal yang terjadi setelahnya.
BACA JUGA: Sukses Mengemban Misi PBB, 100 Prajurit TNI Terima Penghargaan dari Presiden
“Suap itu harus diputuskan dalam kesimpulan. Dia itu kan hanya mengembalikan apa yang diterima. Bagaimana kelanjutannya, kita sedang dalami," terang Johan.
Lebih lanjut Johan mengatakan, selain Evi ada beberapa bekas anggota DPRD Sumut lainnya yang mengembalikan uang dari Gatot ke KPK. Namun ternyata tak semua mengakui uang tersebut sebagai suap.
BACA JUGA: Buwas: Pengedar Narkoba Biadab, Hukuman Mati Harus Terus Dijalankan
“Ada beberapa anggota DPRD yang mengembalikan. Ada yang katanya meminjam, utang (ke Gatot)," pungkas Johan.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho. Namun diduga kuat uang panas gubernur Sumatera Utara nonaktif itu sebenarnya mengalir ke hampir semua anggota dewan. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasasi Kubu Agung Laksono Dicap Seperti Melempar Kotoran ke Muka JK
Redaktur : Tim Redaksi