Kemdagri Kaji Dugaan Pelanggaran ASN Selama Pilkada

Minggu, 13 Desember 2015 – 22:07 WIB
Ilustrasi Pilkada/ Dok JPNN
JAKARTA - Tim Pemantau penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga saat ini masih terus merampungkan hasil-temuan di lapangan, terutama terkait ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) selama penyelenggaraan pilkada.

jpnn.com - "Tim masih terus merampungkan laporan. Tapi intinya, kalau ada ASN yang terlibat dalam kampanye dan berpihak pada salah satu pasangan calon, itu sudah melanggar," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Yuswandi Temenggung, Minggu (13/12).

Menurut Yus, walau hanya ikut berkampanye masuk kategori pelanggaran, karena ASN tidak boleh berpolitik dan harus netral.

BACA JUGA: SIMAK NIH: Pesan Perwira TNI Untuk Pemenang dan Pendukung Calon Kepala Daerah

"Untuk sanksinya, itu nanti ada tim. Kami sampaikan ke pejabat pembina kepegawaian," ujar Yuswandi.

‎Sanksi yang dapat dijatuhkan, kata Yus, mulai dari sanksi peringatan hingga sanksi berat dapat berupa pemecatan, atau diberhentikan dengan tidak hormat. 

BACA JUGA: Camat Lari, Kotak Suara Dibakar

"Misalnya untuk yang dijatuhi pemecatan, itu nanti tim yang akan menilai kesalahannya. Tapi bisa juga hanya teguran tertulis. Saya kira itu juga sudah sangat keras. Tapi memang yang terakhir pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Yuswandi.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Calon Demokrat-PDIP Pimpin Sumba Timur

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miris, Golput Kalahkan Perolehan Suara Pemenang Pilbup Rejang Lebong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler