Kemdagri Segera Evaluasi Qanun Bendera dan Lambang Daerah Aceh

Kamis, 28 Maret 2013 – 01:04 WIB
:vid="7870"
JAKARTA
– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera melakukan koreksi terhadap qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.

Langkah ini dilakukan setelah munculnya pro-kontra terkait disahkannya qanun tersebut, lantaran bendera daerah Aceh diduga memiliki kemiripan dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

“Kita sudah komunikasikan dan kita meminta salinan (Qanun)-nya. Selanjutnya kita akan segera evaluasi dan klarifikasi,” ujar Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Rabu (27/3).

Menurut Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga ini, langkah tersebut dilakukan guna memastikan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang berada diatasnya. Baik dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007, tentang Lambang Daerah.

“Misalnya dalam Pasal 4,5 dan 6, PP Nomor 77 tahun 2007, disebutkan tidak boleh menyerupai bendera gerakan separatis. Jadi dengan dasar ini, kita klarifikasi dan bisa dikoreksi,” katanya.

Meski begitu, pria yang akrab disapa Donny ini tidak ingin mengomentari lebih jauh apakah pengesahan qanun lambang dan bendera daerah Aceh telah menimbulkan pelanggaran hukum.

Alasannya, karena Kemendagri perlu memelajarinya terlebih dahulu. “Nanti setelah dievaluasi baru Kemendagri memberi catatan kepada Pemprov Aceh dan kalau memang terdapat kekeliruan, harus diperbaiki sesuai hasil evaluasi dimaksud. Jika tidak diindahkan, presiden punya kewenangan mencabutnya,” ujar Donny.

Terpisah, Kepala Biro Hukum Kemendagri Prof DR Zudan Arif Fakrullah, SH, MH, menjelaskan,  klarifikasi atau koreksi ini dilakukan agar qanun tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak mengganggu ketertiban umum.

"Sesuai peraturan perundang-undangan tersebut, sebuah perda atau qanun dilarang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak mengganggu ketertiban umum karena menimbulkan perpecahan dan harus sesuai dengan nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika dan NKRI serta diharapkan tidak menimbulkan masalah baru," ujar Zudan.

Sebuah qanun, khususnya qanun tentang bendera dan lambang daerah Aceh tidak boleh hanya mendasarkan satu UU saja misalnya UU Pemerintahan Aceh. Tetapi juga harus dibuat taat azas dengan peraturan lain misalnya UU pemda, PP tentang lambang daerah, UU pembentukan peraturan perundang-undangan, dan peraturan lainnya di bidang pemerintahan.

"Qanun dibuat untuk menyelesaikan masalah, bukan untuk menimbulkan masalah," ujar pria yang juga Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, itu.

Disebutkan, klarifikasi perda/qanun didasarkan pada pasal 145 UU Nomor 32 Tahun 2004, pasal 37 PP Nomor 79 Tahun 2005, dan pasal 79 Permendagri  Nomor 53 Tahun 2011 dan secara substansial akan mengacu pasa UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan PP lambang daerah.

Tahapan klarifikasi/dikoreksi oleh Kemendagri ini menyusul telah diundangkannya qanun dimaksud dalam lembaran daerah. "Bila hasil klarifikasi tidak diikuti oleh daerah maka qanun akan dibatalkan oleh presiden," ujar Zudan.

Seperti diberitakan, qanun bendera dan lambang Aceh, Senin (25/3), telah diundangkan dalam lembaran Aceh.

Sebelumnya, pada tanggal 22 Maret 2013 dalam Masa Persidangan II DPR Aceh Tahun 2013 telah memberikan persetujuan bersama antara DPR Aceh dan Gubernur Aceh untuk mensahkan/menetapkan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh sesuai dengan Keputusan DPR Aceh Nomor 3/DPRA/2013.

Atas dasar persetujuan bersama tersebut, Gubernur Aceh selaku Kepala Pemerintah Aceh menetapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada tanggal 25 Maret 2013. (gir/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Ada Nuansa Represif di RUU Ormas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler