jpnn.com - JAKARTA - KPK menahan Vice Presiden yang juga Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa. Dia ditahan sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait pengadaan atau pembelian pupuk urea oleh PT Berdikari pada 2010-2012.
Informasi yang dihimpun, Siti sempat tak mau keluar dari markas KPK karena masih banyak wartawan. Namun, sekitar pukul 18.40, Siti keluar lengkap dengan rompi tahanan KPK warna oranye.
BACA JUGA: Bang Uchok: Soal yang Satu Ini, Pusat Selalu Bohongi Daerah
Dia pun berusaha menutup wajah dengan sapu tangan menghindari sorotan kamera. Siti langsung digelandang ke mobil tahanan.
Siti dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang cabang KPK selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan. "Ditahan 20 hari ke depan mulai hari ini," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (15/4).
BACA JUGA: KPK Cocokkan Hasil Pemeriksaan Ahok dengan Audit BPK
Siti ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2016. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Jihad Bukan Dengan Ngebom, Tapi Entaskan Kemiskinan
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Dikti Harus Tindak Tegas Yayasan SGU
Redaktur : Tim Redaksi