JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mendeklarasikan sebagai instansi pemerintah bersih atau zona bebas dari tindakan korupsi. Sekjen Kemdikbud, Ainun Naim menerangkan dalam hal ini Kemdikbud akan bekerjasama dengan KPK dan BPKP.
Rencananya, deklarasi itu akan kami realisasikan pada acara Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan pada 26–28 Februari 2012. "Dengan adanya deklarasi ini, kami berharap agar lebih gencar untuk bisa mensosialisasikan gerakan anti korupsi dan pengendalian gratifikasi," terang Ainun di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Kamis (23/3).
Aiun menjelaskan, seluruh kegiatan yang ada di tubuh kementerian pendidikan dan kebudayaan ini akan mendapatkan pengawasan yang sangat ketat. Ditegaskan, pengawasan ini akan fokus dalam bidang pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, dan juga anggaran untuk bantuan sosial.
"Karena ini titik rawan terjadikan tindak korupsi. Maka dari itu, unit-unit utama khususnya Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) akan dijadikan sebagai zona integritas. Sebab, semua pengadaan barang dan jasa ada dalam kewenangan Sekretariat Jenderal," imbuhnya.
Lebih jauh Ainun menambahkan, unit utama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) dimasukkan di dalam program ini karena Ditjen Dikti ini merupakan unit utama yang menerima anggaran terbesar di Kemdikbud. Besaran anggaran Dikti mencapai Rp 28 triliun, yang mana sekitar Rp 12 triliun merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (Cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IPN Langkah Awal Majukan Papua
Redaktur : Tim Redaksi