JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak menggubris permintaan sejumlah pihak termasuk DPR agar hasil Ujian Nasional (UN) 2013, tidak dijadikan sebagai salah satu syarat kelulusan siswa tahun 2013. Pasalnya kementerian yang dipimpin Mohammad Nuh itu ngotot bahwa proses pelaksanaan UN sudah sah.
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Kemdikbud, Aman Wiranatakusumah, didampingi Wamendikbud Musliar Kasim dan Ketua Majelis Rektor PTN, Idrus Paturusi mengatakan, proses UN 2013 sudah sesuai prosedur operasional standar (POS) UN yang telah disusun BSNP.
"Setelah memperoleh konfirmasi dari Majelis Rektor PTN, bahwa pelaksanaan UN SMA sederajat tahun 2012/2013 telah mengikuti prosedur yang ditetapkan di dalam POS dan surat edaran BSNP. Maka pelaksanaan UN SMA tahun ini adalah sah," kata Aman menyampaikan keputusannya dalam konferensi pers di Kemdikbud, Senin (29/4).
Dia menerangkan, pergeseran jadwal pelaksanaan UN SMA sederajat di 11 provinsi, dan penggandaan naskah soal UN dengan cara difotokopi, dilakukan sesuai dengan POS UN, sebagaimana diatur dalam pasal 3 peraturan BSNP nomor 0020/P/BSNP/I/2013.
Senada dengan BSNP, Ketua majelis rektor PTN, Idrus Paturisi mengaku keputusan itu sudah dikoordinasikan dengan para rektor yang bertangung jawab dalam pelaksanaan UN di daerah. Walaupun masih ditemukan berbagai kendala, namun secara umum UN berjalan sesuai dengan yang direncakan.
"Untuk itu saya sebagai ketua MRPTN yang juga terlibat dalam proses UN di lapangan, menyatakan semua sudah dilaksanakan sesuai POS," tandasnya.
Sementara itu Wamendikbud Musliar Kasim menjelaskan, keputusan ini sebagai jawaban dari pertanyaan sejumlah pihak tentang keabsahan hasil UN di 11 provinsi yang mengalami penundaan, termasuk Komisi X dalam Raker dengan Kemdikbud akhir pekan kemarin.
"Itulah pernyataan BSNP tentang keabsahan UN 2013, bahwa pelaksanaan UN 2013 adalah sah sesuai POS UN," tegas Musliar sekaligus menguatkan hasil UN tetap dipakai sebagai salah satu syarat kelulusan siswa.(fat/jpnn)
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Kemdikbud, Aman Wiranatakusumah, didampingi Wamendikbud Musliar Kasim dan Ketua Majelis Rektor PTN, Idrus Paturusi mengatakan, proses UN 2013 sudah sesuai prosedur operasional standar (POS) UN yang telah disusun BSNP.
"Setelah memperoleh konfirmasi dari Majelis Rektor PTN, bahwa pelaksanaan UN SMA sederajat tahun 2012/2013 telah mengikuti prosedur yang ditetapkan di dalam POS dan surat edaran BSNP. Maka pelaksanaan UN SMA tahun ini adalah sah," kata Aman menyampaikan keputusannya dalam konferensi pers di Kemdikbud, Senin (29/4).
Dia menerangkan, pergeseran jadwal pelaksanaan UN SMA sederajat di 11 provinsi, dan penggandaan naskah soal UN dengan cara difotokopi, dilakukan sesuai dengan POS UN, sebagaimana diatur dalam pasal 3 peraturan BSNP nomor 0020/P/BSNP/I/2013.
Senada dengan BSNP, Ketua majelis rektor PTN, Idrus Paturisi mengaku keputusan itu sudah dikoordinasikan dengan para rektor yang bertangung jawab dalam pelaksanaan UN di daerah. Walaupun masih ditemukan berbagai kendala, namun secara umum UN berjalan sesuai dengan yang direncakan.
"Untuk itu saya sebagai ketua MRPTN yang juga terlibat dalam proses UN di lapangan, menyatakan semua sudah dilaksanakan sesuai POS," tandasnya.
Sementara itu Wamendikbud Musliar Kasim menjelaskan, keputusan ini sebagai jawaban dari pertanyaan sejumlah pihak tentang keabsahan hasil UN di 11 provinsi yang mengalami penundaan, termasuk Komisi X dalam Raker dengan Kemdikbud akhir pekan kemarin.
"Itulah pernyataan BSNP tentang keabsahan UN 2013, bahwa pelaksanaan UN 2013 adalah sah sesuai POS UN," tegas Musliar sekaligus menguatkan hasil UN tetap dipakai sebagai salah satu syarat kelulusan siswa.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FSGI Kritisi Sikap Rektor Bela Mendikbud
Redaktur : Tim Redaksi