Kemdikbud Optimis Dana BOS Cair Pertengahan Januari

Senin, 19 Desember 2011 – 05:50 WIB

JAKARTA - Pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) periode 2012 menggunakan sistem baruYaitu duit dari pemerintah pusat ditransfer ke pemerintah provinsi, baru dicairkan ke rekening sekolah

BACA JUGA: DAK 2012 Boleh Dihabiskan untuk Rehab Sekolah



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap, pertengahan Januari depan seluruh dana BOS triwulan pertama sudah dicairkan ke sekolah
Plt Direktur Jendral Pendidikan Dasar Kemendikbud Suyanto menjelaskan, kebijakan perbuhan sistem baru pencairan dana BOS ini merujuk dari evaluasi periode 2011

BACA JUGA: Kukar Segera Bagikan 13 Ribu Laptop untuk Guru



Suyanto mengatakan, dengan mekanisme pencairan dari pemerintah pusat, ke pemerintah kabupaten dan kota, lalu baru ke sekolah banyak dana BOS yang telat dicairkan
"Sebenarnya inign langsung dicairkan dari kas umum negara ke rekening sekolah

BACA JUGA: Pilih Bekerja, Siswa Putus Sekolah Tinggi

Tapi tidak ada skemanya (rujukan undang-undang, Red)," ujar dia.
 
Suyanto menjelaskan, sistem baru ini membuat pengawasan yang harus dilakukan Kemendikbud untuk mengawal pencairan dana BOS semakin rampingDia mengatakan, jika masih ditransfer ke kabupaten atau kota dulu, Kemendikbud harus memelotoi lebih dari 400 kabupaten dan kota se IndonesiaTetapi, dengan skema pencairan ke provinsi, Kemendikbud kini hanya mengawasi 33 titik saja.

Dengan jangkau pengawasan yang semakin sederhana ini, Suyanto optimis jadwal pencairan dana BOS tidak molor seperti tahun iniJika memang ada pemerintah provinsi yang belum menyelesaikan draf APBD 2012 sehingga takut untuk mencairkan dana BOS, maka Kemendikbud menyiapkan tim pendamping

Tim ini juga diisi petugas dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Sehingga, kekhawatiran pencairan dana BOS sebelum APBD rampung disahkan bisa memicu tindak pidana korupsi, bisa diluruskanSaat ini sejatinya sudah ada surat keputusan bersama tingkat menteri, yang bisa menjadi payung pengucuran dana BOS meskipun APBD belum disahkan.

Selain perubahan mekanisme pencairan, Suyanto juga mengingatkan pihak sekolah jika tahun depan ada perubahan dalam proses pelaporan dana BOSDia menegaskan, laporan penggunaan dana BOS hanya dilakukan pada akhir tahun sajaSelama ini, setiap tiga bulan atau enam bulan sekali sekolah wajib menyusun laporan penggunaan dana BOS

Laporan tadi, juga dijadikan acuan pengucuran dana BOS tahap berikutnya"Sekarang sudah tidak seperti ituLaporan triwulan III misalnya bukan menjadi prasyarat pencairan triwulan IV," jelas dia.(wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lemah Pengawasan, Dana BOS Lambat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler