JAKARTA - Pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) periode 2012 menggunakan sistem baruYaitu duit dari pemerintah pusat ditransfer ke pemerintah provinsi, baru dicairkan ke rekening sekolah
BACA JUGA: DAK 2012 Boleh Dihabiskan untuk Rehab Sekolah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap, pertengahan Januari depan seluruh dana BOS triwulan pertama sudah dicairkan ke sekolah
BACA JUGA: Kukar Segera Bagikan 13 Ribu Laptop untuk Guru
Suyanto mengatakan, dengan mekanisme pencairan dari pemerintah pusat, ke pemerintah kabupaten dan kota, lalu baru ke sekolah banyak dana BOS yang telat dicairkan
BACA JUGA: Pilih Bekerja, Siswa Putus Sekolah Tinggi
Tapi tidak ada skemanya (rujukan undang-undang, Red)," ujar dia.Suyanto menjelaskan, sistem baru ini membuat pengawasan yang harus dilakukan Kemendikbud untuk mengawal pencairan dana BOS semakin rampingDia mengatakan, jika masih ditransfer ke kabupaten atau kota dulu, Kemendikbud harus memelotoi lebih dari 400 kabupaten dan kota se IndonesiaTetapi, dengan skema pencairan ke provinsi, Kemendikbud kini hanya mengawasi 33 titik saja.
Dengan jangkau pengawasan yang semakin sederhana ini, Suyanto optimis jadwal pencairan dana BOS tidak molor seperti tahun iniJika memang ada pemerintah provinsi yang belum menyelesaikan draf APBD 2012 sehingga takut untuk mencairkan dana BOS, maka Kemendikbud menyiapkan tim pendamping
Tim ini juga diisi petugas dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Sehingga, kekhawatiran pencairan dana BOS sebelum APBD rampung disahkan bisa memicu tindak pidana korupsi, bisa diluruskanSaat ini sejatinya sudah ada surat keputusan bersama tingkat menteri, yang bisa menjadi payung pengucuran dana BOS meskipun APBD belum disahkan.
Selain perubahan mekanisme pencairan, Suyanto juga mengingatkan pihak sekolah jika tahun depan ada perubahan dalam proses pelaporan dana BOSDia menegaskan, laporan penggunaan dana BOS hanya dilakukan pada akhir tahun sajaSelama ini, setiap tiga bulan atau enam bulan sekali sekolah wajib menyusun laporan penggunaan dana BOS
Laporan tadi, juga dijadikan acuan pengucuran dana BOS tahap berikutnya"Sekarang sudah tidak seperti ituLaporan triwulan III misalnya bukan menjadi prasyarat pencairan triwulan IV," jelas dia.(wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lemah Pengawasan, Dana BOS Lambat
Redaktur : Tim Redaksi