Kemdikbud Terima 89 Pengaduan Pungutan Siswa Baru

Kamis, 19 Juli 2012 – 15:21 WIB

JAKARTA - Posko Pengaduan Penerimaan Siswa Baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mencatat adanya 89 pengaduan tentang dugaan penyimpangan pada  proses penerimaan siswa baru. Pengaduan tersebut didominasi pungutan dan pendaftaran ulang.
 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengungkapkan, saat ini tim investigasi dari Inspektorat Jenderal (itjen) Kemdikbud dan juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah tutun ke bawah untuk memonitornya.“Utusan Itjen dan BPKP sudah terjun ke lapangan untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk di Posko Kemdikbud. Tentunya kami ingin mengetahui bagaimana  model pungutannya dan seperti apa,” ungkap Nuh kepada wartawan di kediamannya komplek Widya Chandra, Jakarta. Kamis (19/7).
 
Jika memang terbukti melakukan pungutan, lanjut Nuh, maka sekolah harus mengembalikan uangnya kepada orang tua yang bersangkutan. Hal tersebut sudah terkandung di dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 mengenai pungutan dan sumbangan pendidikan pada satuan pendidikan.
 
“Tidak hanya itu, sanksi selanjutnya adalah karena sekolah ada di kabupaten/kota, maka  kementerian akan memberikan teguran kepada Dinas Pendidikan setempat untuk memberikan teguran kepada sekolah yang bersangkutan. Ini sebagai bentuk menghormati pemerintah daerah karena yang punya sekolah di daerah,” paparnya.
 
Di tempat yang sama, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdikbud, Haryono Umar mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan BPKP melakukan pemantauan di 33 provinsi terkait dengan pungutan siswa baru maupun siswa pindahan. Selain itu, ada pula yang berkaitan dengan tunjangan profesi guru yang telat serta sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
 
“Sejauh ini sedang berjalan. Segera mungkin akan kami berikan dan sampaikan laporan finalnya kepada Mendikbud dan seluruh masyarakat,” imbuhnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pungutan Saat Peneriman Siswa Baru Masih Marak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler