Pungutan Saat Peneriman Siswa Baru Masih Marak

Rabu, 18 Juli 2012 – 22:22 WIB

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan sejumlah sekolah yang masih melakukan pungutan dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB) angkatan 2012-2013. Menurut peneliti ICW, Febri Hendri, pungutan itu bertentangan dengan pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa pungutan sekolah tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil  belajar peserta didik, ataupun kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. “Artinya, pungutan sekolah tidak boleh dilakukan pada saat penerimaan siswa baru, syarat kelulusan terutama dikaitkan dengan pengambilan ijazah peserta didik. Apalagi kalau ini dilakukan oleh sekolah yang menerima dana BOS,” kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/7)
Pungutan dalam PSB ini, tutur Febri, juga melanggar pasal 198  dan pasal 181 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Kelola Pendidikan. Dalam aturan itu telah ada larangan bagi guru, kepala sekolah, dan komite sekolah untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Oleh karena itu, segala pungutan berkaitan pasal ini seharusnya dilarang oleh pihak sekolah ataupun komite sekolah. Namun demikian dalam prakteknya sering terjadi.
“Sebagian sekolah justru menyodorkan daftar sumbangan yang harus sanggup dibayar oleh orang tua murid jika kelak anaknya diterima di sekolah tersebut. Begitu juga dengan sebagian besar sekolah lainnya yang masih menahan ijazah lulusan sekolah karena tidak mampu membayar pungutan sekolah yang tinggi,” tutur Febri.

Sebelumnya diberitakan, Posko yang dibentuk ICW dan Ombudsman RI untuk memantau PSB 2012-2013 menemukan 112 kasus di 108 sekolah dalam berbagai jenjang di tujuh provinsi yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nanggroe Aceh Darussalam,  Kalimantan Selatan, dan Sumatera Utara. Kasus yang paling banyak terjadi adalah pungutan pada saat PSB yaitu 60 kasus.

Kebanyakan pungutan yang diberlakukan pihak sekolah antara lain untuk keperluan seragam, operasional, bangunan, buku, dana koordinasi, internet, koperasi, amal jariyah, formulir pendaftaran, perpisahan guru, praktik, SPP, administrasi rapor, ekstrakurikuler, sumbangan pengembangan institusi, uang pangkal dan pungutan lainnya.

“Terkait dengan temuan pelanggaran ini kami bersama masyarakat sipil berbagai daerah Indonesia merekomendasikan agar Ombudsman RI dan ORI Perwakilan daerah memanggil kepala sekolah, kepala dinas dan kepala daerah untuk menuntaskan maraknya pelanggaran prosedur PSB tahun ajaran 2012/2013,” tandas Febri.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuliah Cukup Bayar SPP Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler