Kemdikbud Tuding Daerah Salahi Aturan Pencairan Tunjangan Guru

Kamis, 06 September 2012 – 00:46 WIB
JAKARTA - Maraknya keluhan tentang pemberian tunjangan sertifikasi bagi guru ternyata lebih disebabkan kesalahan dari Dinas Pendidikan di daerah. Juru Bicara Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Ibnu Hamad, menyatakan bahwa pencairan tunjangan tersebut harusnya disesuaikan dengan jumlah yang didaftarkan ke Kemendikbud.

“Misalnya tahun ini di satu kabupaten ada 50 guru yang diusulkan ke pusat menerima tunjangan, ternyata setelah anggaran dicairkan ada tambahan lagi 10 guru penerima. Dinas Pendidikan harusnya mengajukan 10 guru (tambahan) tersebut ke Kemendikbud tanpa harus mencairkan anggaran dari data 50 guru yang sudah didaftarkan terlebih dahulu,” ujar Hamad di kantornya, Rabu (5/9).

Ia mengakui, berkurangnya tunjangan yang diterima guru karena dinas pendidikan di daerah ingin berlaku adil.  Namun, kata Hamad, hal itu harusnya diperjelas kepada para guru penerimanya agar kebijakan yang diambil dinas pendidikan bisa diketahui.

“Jangan menyalahkan terus Kemendikbud. Padahal, kebijakan itu kan diambil dinas pendidikan yang tentunya melangkahi prosedur pencairan,” tegasnya. “Dananya kan sudah diplot dan dikirim per tahun. Jadi, ada ketambahan guru sertifikasi mestinya diusulkan tahun berikutnya,” tambah Hamad.

Apakah ada sanksi yang akan dijatuhkan Kemendikbud terkait langkah dinas pendidikan daerah? Hamad mengatakan, pengambilan kebijakan itu tidak bersifat pidana. Sanksi, katanya, diberikan apabila ada unsur pidananya.

“Penyaluran sertifikasi sesuai anggaran dan jumlah penerima kan sudah diatur dalam SOP (standard operating procedure). Jadi, dinas pendidikan sudah seharusnya mengikuti mekanisme itu. Kalau penerima hanya didaftarkan 50 orang, jangan dibagi anggaran 50 orang untuk 60 orang. Maka dari itu, ada guru yang mengeluhkan jumlah yang diterima selalu kurang,” pungkasnya.(emp/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaptek Penyebab Utama Guru Gagal UKG

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler