JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikud) masih terus menunggu laporan dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait kasus dugaan gratifikasi kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 70 Jakarta yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah. Dari informasi yang beredar, pimpinan sekolah RSBI tersebut menerima gratifikasi hingga Rp 20 juta.
“Saya kira, kita harus menunggu laporan langsung dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Karena sekolah tersebut kan memang di bawah kewenangannya. Mereka pula yang mendapat laporan langsung dari masyarakat. Maka itu, kita tunggu saja dulu perkembangannya,” ungkap Dirjen Pendidikan Menengah Kemdikbud, Hamid Muhammad di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Kamis (5/7).
Meski demikian Hamid menegaskan, Kemdikbud sudah menginstruksikan kepada seluruh daerah untuk meminta Rancangan Anggaran Pendaparan dan Belanja Sekolah (RAPBS) masing-masing sekolah. “Kenapa sekolah wajib menyerahkan RAPBS? Karena jika ada penyelewengan atau penyimpangan, pasti akan ketahuan,” tukasnya.
Namun begitu Hamid juga mengingatkan bahwa Kemdikbud sudah mengeluarkan larangan mengenai pungutan untuk operasional sekolah. “Ketika aturan itu sampai di daerah, maka kita serahkan dan wajib ditindaklanjuti oleh regulasi kepala daerah. Tapi biasanya, sekolah akan mengikuti aturan kepala daerahnya dibanding mengikuti aturan pemerintah pusat. Di situlah akhirnya pemerintah pusat tidak bisa bergerak lebih jauh,” paparnya.
Sebelumnya peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengungkapkan, pihaknya sudah menerima dugaan gratifikasi kepada Kepsek di SMAN 70 Jakarta. Menurut Febri, dugaan gratifikasi untuk Kepsek tersebut kemungkinan tidak hanya terjadi di SMAN 70 Jakarta saja, tetapi juga terjadi di seluruh RSBI yang jumlahnya mencapai ribuan sekolah.
Febri mengaku mendapat informasi tentang gratifikasi tersebut dari komite sekolah. Padahal, katanya, pemberian uang kepada pimpinan sekolah tidak dibenarkan.(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Katulampa Krisis Air
Redaktur : Tim Redaksi