Kemdiknas Minta Usulan Bupati/Wako

Terkait Kebijakan Baru UN

Jumat, 17 Desember 2010 – 19:21 WIB

JAKARTA--Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dan Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) melakukan sosialisasi mengenai kebijakan Ujian Nasional (UN) baru kepada para kepala daerah dan kepala dinas pendidikan daerahMenteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menerangkan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk mendengarkan usulan atau rekomendasi dari seluruh kepala daerah ataupun kepala dinas pendidikan daerah mengenai kebijakan UN.

"Mengapa semua perwakilan  daerah diundang, karena mereka  sebagai objek pelaku sebagai penerima kebijakan

BACA JUGA: Kemdiknas: Tidak Ada UN Ulangan

Tahun ini,  sebelum diputuskan terakhir, maka mereka diharapkan dapat  memberikan kontribusi, usulan atau saran
Sehingga, tidak ada perberdaan pandangan dan dalam waktu 2-3 hari bisa menentukan formula yg mana yang akan dipakai," ungkap Mendiknas ketika ditemui usai membuka acara Sosialisasi Kebijakan UN 2010/2011 di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (17/12).

Mendiknas juga mengungkapkan jika keputusan akhir sudah disepakati dan diputuskan oleh Kemdiknas dan DPR, maka diharapkan tidak ada perubahan dalam  pelaksanaan UN di tahun berikutnya

BACA JUGA: Indonesia Alami Krisis Doktor

"Golnya, tahun depan tidak ada lagi pertentangan UN, dan lebih konsentrasi perbaikan UN dan peningkatan mutu," ujarnya.

Masih di tempat yang sama, Ketua BSNP Djemari Mardapi mengatakan bahwa kriteria kelulusan dari satuan pendidikan menggunakan nilai gabungan (NG)
NG merupakan perpaduan nilai ujian nasional (X) dan nilai sekolah (Y) untuk setiap mata pelajaran UN

BACA JUGA: Hermawan Raih Doktor Honoris Causa dari ITS

Penggabungan tersebut dirumuskan NG = 0,6X + 0,4Y.

Djemari menyebutkan, Y adalah nilai sekolah yang merupakan nilai rata-rata hasil ujian sekolah dan nilai raport semester III, IV dan V"Untuk angka 0,6 dan 0,4 tersebut adalah contoh pembobotan, 60 persen (UN) dan 40 persern (Nilai Sekolah)Angka bobot tersebut masih bisa berubah tergantung dari hasil pembahasan dan sosialisasi iniMungkin bisa saja berubah menjadi 70 persen (UN) dan 30 persen (Nilai Sekolah)," papar Djemari.

Dijelaskan, Nilai Sekolah merupakan nilai rata-rata dari nilai ujian sekolah dan nilai raport semester III, IV, dan V untuk setiap mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UNSelain itu, Nilai ujian sekolah juga berasal dari hasil penilaian guru yang dapat berupa hasil ujian sekolah, ulangan, tugas sekolah dan atau praktikum"Keriteria lulus ujian sekolah diserahkan kepada satuan pendidikan dan ujian sekolah ini dilaksanakan sebelum ujian nasional," imbuhnya(Cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dosen Tradisi Lisan Masih Minim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler