Kemdiktisaintek Usulkan Anggaran Tambahan ke DPR Khusus Tukin Dosen

Sabtu, 04 Januari 2025 – 18:44 WIB
Pelaksana tugas (Plt.).Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek Togar M..Simatupang menjelaskan bahwa permasalahan tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemdiktisaintek telah menjadi perhatian khusus Mendiktisaintek. Foto Humas Kemdiktisaintek

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tidak tinggal diam dengan masalah tunjangan kinerja (tukin) dosen.

Kemdiktisaintek, bahkan mengusulkan anggaran tambahan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI khusus bayar tukin dosen 

BACA JUGA: Presiden Jokowi segera Teken Kenaikan Tukin PNS Kementerian ESDM

Pelaksana tugas (Plt.).Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang menjelaskan bahwa permasalahan tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemdiktisaintek telah menjadi perhatian khusus Mendiktisaintek. 

"Di aetiap pertemuan dengan DPR RI maupun DPD RI, isu ini menjadi salah satu topik pembahasan," kata Togar saat Taklimat Media 2025 “Arah dan Kebijakan Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Tahun 2025”, Jumat (3/1).

BACA JUGA: Wamen Stella Cristie Dorong Insentif Dosen untuk Penelitian

Togar meluruskan bahwa regulasi terkait tukin sudah ada sejak nomenklatur Kemristekdikti. 

Namun, ketika terjadi perubahan nomenklatur Kementerian, belum ada perubahan nomeklatur maupun kejelasan kebijakannya sehingga belum dapat dianggarkan. Ini adalah perjuangan bersama. 

BACA JUGA: Kenaikan Tukin ASN Berlaku Tahun Ini, KemenPAN-RB Sudah Setuju, Surati Kemenkeu

“Regulasi tukin ini sudah ada sejak Kemristekdikti. Informasi yang kami peroleh, Kemenkeu sudah memperingatkan terkait permasalahan tukin ini, tetapi waktu itu tidak ditindaklanjuti dalam dua hal yaitu kejelasan keberlanjutannya dan kejelasan kebijakannya.

Kementerian terdahulu tidak bisa menganggarkan karena nomenklatur dan kejelasan kebijakannya tidak ada,” jelas Togar.

Kemdiktisaintek saat ini telah menghitung kebutuhan anggaran untuk pembayaran tukin dosen mencapai sekitar Rp 2,8 triliun. Besaran ini belum masuk dalam penganggaran tahun 2025. 

Untuk itu, Kemdiktisaintek berupaya mengusulkan alokasi tukin dosen masuk dalam anggaran tambahan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan. 

Togar menegaskan bahwa Kemdiktisaintek akan mengikuti prosedur penganggaran belanja negara dalam proses pengusulan alokasi anggaran untuk pembayaran tukin dosen.

“Terkait tukin dosen, Kemdiktisaintek mengikuti prosedur penganggaran belanja negara. Memang di tahun 2025 belum ada alokasinya. Untuk itu kita usulkan sebagai anggaran tambahan ke Banggar DPR dan Kementerian Keuangan dan tetap memerlukan Peraturan Presiden,” jelas Togar. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler