JAKARTA - Kasus amburadulnya sistem kepegawaian di Pemprov Aceh membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) bersikap.
Mereka menegur jajaran pejabat pembina kepegawaian setempat, karena ada PNS yang meninggal setahun lalu tetapi dikukuhkan menjadi kepala sub bagian (kasubag).
Pernyataan teguran dan kecewa ini disampaikan oleh Kepala Biro (Karo) Hukum dan Humas Kemen PAN-RB Imanuddin di Jakarta kemarin. "Ini jelas ada ketidakcermatan atau buruknya administrasi kepegawaian di daerah (Pemprov Aceh, red)," katanya.
Imanuddin menceritakan, Pemprov Aceh mengangkat alm. Rahmat Hidayat sebagai Kasubag Evaluasi Produk Hukum Kabupaten dan Kota pada Setda Provinsi Aceh. "Padahal yang bersangkutan (alm. Rahmat Hidayat, red) sudah meniggal setahun lalu," ujarnya.
Menurut Imanuddin, kasus yang terjadi di Aceh ini menambah panjang daftar kesemrawutan administrasi kepegawaian di daerah. Dia mengatakan jika urusan promosi kepegawaian dan sejenisnya, harus melalui sistem yang cermat dan teliti di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) setempat.
Dalam kasus ini, Imanuddin menegaskan jikaKemen PAN-RB tidak bisa memberikan sanksi. "Kita hanya bisa memberikan peringatan atau rekomendasi sanksi. Eksekusinya tetap pejabat pembina kepegawaian setempat yakni Gubernur Aceh," ucap Imanuddin.
Dia mengatakan jika untuk kasus seperti ini, masuk kategori kelalaian administrasi. Biasanya berujung pada sanksi ringan. Baik itu untuk pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Aceh, atau satuan kerja pengusul promosi jabatan alm. Rahmad Hidayat. Imanuddin mengatakan, meskipun hanya berupa sanksi ringan, tetapi penjatuhannya harus dipertegas. Sehingga kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi.
Selain urusan ketidakcermatan, kasus in menurut Imanuddin juga dapat menimbulkan kerugian lainnya. Jika promosi jabatan alm Rahmad Hidayat itu sudah dalam bentuk surat keputusan (SK), dia mengatakan bisa jadi sistem kepegawaian Pemprov Aceh "mengira" yang bersangkutan masih hidup.
"Dengan demikian, gaji yang diterima utuh. Jika ini terjadi, umumnya pihak ahli waris harus mengembalikan uang negara," kata dia.
Dari pengamatan Imanuddin, buruknya sistem administrasi kepegawaian di daerah banyak sekali wujudnya. Seperti ada usulan kenaikan pangkat yang ngendon bertahun-tahun.
Selain itu juga ada seorang PNS yang masih sehat, tetapi di sistem administrasi ditulis meninggal. Dalam semangat reformasi birokrasi saat ini, Imanuddin mengajak seluruh instansi pusat, provinsi, kabupaten, dan kota menata kembali sistem kepegawaian masing-masing. (wan)
Mereka menegur jajaran pejabat pembina kepegawaian setempat, karena ada PNS yang meninggal setahun lalu tetapi dikukuhkan menjadi kepala sub bagian (kasubag).
Pernyataan teguran dan kecewa ini disampaikan oleh Kepala Biro (Karo) Hukum dan Humas Kemen PAN-RB Imanuddin di Jakarta kemarin. "Ini jelas ada ketidakcermatan atau buruknya administrasi kepegawaian di daerah (Pemprov Aceh, red)," katanya.
Imanuddin menceritakan, Pemprov Aceh mengangkat alm. Rahmat Hidayat sebagai Kasubag Evaluasi Produk Hukum Kabupaten dan Kota pada Setda Provinsi Aceh. "Padahal yang bersangkutan (alm. Rahmat Hidayat, red) sudah meniggal setahun lalu," ujarnya.
Menurut Imanuddin, kasus yang terjadi di Aceh ini menambah panjang daftar kesemrawutan administrasi kepegawaian di daerah. Dia mengatakan jika urusan promosi kepegawaian dan sejenisnya, harus melalui sistem yang cermat dan teliti di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) setempat.
Dalam kasus ini, Imanuddin menegaskan jikaKemen PAN-RB tidak bisa memberikan sanksi. "Kita hanya bisa memberikan peringatan atau rekomendasi sanksi. Eksekusinya tetap pejabat pembina kepegawaian setempat yakni Gubernur Aceh," ucap Imanuddin.
Dia mengatakan jika untuk kasus seperti ini, masuk kategori kelalaian administrasi. Biasanya berujung pada sanksi ringan. Baik itu untuk pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Aceh, atau satuan kerja pengusul promosi jabatan alm. Rahmad Hidayat. Imanuddin mengatakan, meskipun hanya berupa sanksi ringan, tetapi penjatuhannya harus dipertegas. Sehingga kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi.
Selain urusan ketidakcermatan, kasus in menurut Imanuddin juga dapat menimbulkan kerugian lainnya. Jika promosi jabatan alm Rahmad Hidayat itu sudah dalam bentuk surat keputusan (SK), dia mengatakan bisa jadi sistem kepegawaian Pemprov Aceh "mengira" yang bersangkutan masih hidup.
"Dengan demikian, gaji yang diterima utuh. Jika ini terjadi, umumnya pihak ahli waris harus mengembalikan uang negara," kata dia.
Dari pengamatan Imanuddin, buruknya sistem administrasi kepegawaian di daerah banyak sekali wujudnya. Seperti ada usulan kenaikan pangkat yang ngendon bertahun-tahun.
Selain itu juga ada seorang PNS yang masih sehat, tetapi di sistem administrasi ditulis meninggal. Dalam semangat reformasi birokrasi saat ini, Imanuddin mengajak seluruh instansi pusat, provinsi, kabupaten, dan kota menata kembali sistem kepegawaian masing-masing. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditabrak Tongkang, 16 Jamban Warga Rusak
Redaktur : Tim Redaksi