Kemen PAN-RB Tidak Khawatir Membebani APBN

Kebijakan Memperpanjang Usia Pensiun PNS

Selasa, 08 Mei 2012 – 06:12 WIB
Foto: Dok.JPNN

JAKARTA - Sekilas aturan memperpanjang usia pensiun PNS ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi diklaim bsia menghindari praktek-praktek kotor pengajuan perpanjangan usia pensiun. Di sisi lain perpanjangan usia pensiun ini bisa menambah beban belanja pegawai di APBN. Tapi pemerintah menilai aturan baru ini sudah tepat dan siap dijalankan.

Aturan baru ini kian berpotensi menggelembungkan postur belanja pegawai karena PNS yang diperpanjang usia pensiunya adalah pejabat eselon I dan II. Diamana rata-rata PNS yang duduk di jabatan ini memiliki tunjangan penghasilan yang lumayan besar.

Di tingkat daerah pejabat eselon I dan II ini mulai dari sekertaris daerah (sekda) di kabupaten, kota, hingga provinsi. Lebih tinggi lagi di pemerintah pusat pejabat eselon ini diduduki para direktur jenderal, deputi, hingga direktur-direktur.

Potensi membengkaknya belanja pegawai imbas dari perpanjangan usia pensiun ini dimentahkan oleh Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo kemarin. Dia mengatakan, dengan segala pembenahan-pembenahan di seluruh aspek birokrasi, perpanjangan usia pensiun itu tidak otomatis membuat postur belanja pegawai melonjak.

"Melalui perbaikan menyeluruh, saya rasa kok tidak ada dampaknya pada peningkatan anggara untuk belanja pegawai," tutur dia. Peningkatan yang dimaksud Eko itu antara lain adalah, pembenahan sistem kerja, pemantapan kompentensi aparatur, dan perbaikan kinerja.

Selama ini, tanpa ada perpanjangan usia pensiun PNS sejatinya anggaran belanja pegawai sudah cukup lumayan besar di dalam postur APBN. Ini terjadi karena banyaknya PNS tetapi kurang efektif dari sisi kinerjanya. Jika sudah ditata kinerja mereka, diharapkan jumlah PNS yang banyak itu bisa bekerja secara efektif. Sehingga anggaran yang digunakan untuk menggaji mereka tidak terbuang sia-sia.

Perpanjangan usia pensiun ini juga berdampak pada tidak terlalu sering menggelar seleksi penerimaan CPNS baru. PNS-PNS pada seluruh lini jabatan diharapkan bisa bekerja lebih lama. Apalagi pemerintah melalui Kemen PAN-RB saat ini benar-benar ketat dalam mengabulkan usulan permintaan CPNS baru yang diajukan pemerintah daerah maupun pusat.

Eko mengatakan, Kemen PAN-RB benar-benar meminta hasil analisis beban kerja (ABK) dan analisis jabatan (anjab). Melalui instrumen ini, diharapkan penerimaan CPNS baru memiliki sistem zero growth. Artinya, jumlah usulan CPNS baru sama persis dengan pegawai yang pensiun. Bahkan pemerintah berharap penerimaan CPNS baru bisa negative growth. Maksudnya, jumlah CPNS baru yang diusulkan lebih sedikit dibandingkan dengan PNS yang pensiun.

Melalui skema perbaikan-perbaikan itu, Eko menegaskan tidak akan membuat APBN kedodoran hanya untuk menggaji aparatur negara. Dia mengatakan, aturan baru perpanjangan usia pensiun PNS yang tertuang dalam Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) memiliki semangat efisiensi anggaran negara. "Kami tetap berharap tidak akan menyebabkan gangguan keuangan negara," tandas guru besar Universitas Indonesia itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, RUU ASN ini masih dalam fase uji publik. Diharapkan aturan ini bisa disahkan antara Juni-Juli mendatang. Dalam aturan baru ini, usia pensiun PNS yang menduduki jabatan eselon I dan II diperpanjang menjadi 60 tahun dari sebelumnya 56 tahun. Upaya ini merupakan solusi dari potensi konflik dari setiap pengajuan usulan perpanjangan pensiun.

Sementara usia pensiun untuk PNS selain eselon I dan II, diperpanjang menjadi 58 tahun dari sebelumnya 56 tahun. Asalannya karena harapan hidup penduduk Indonesia terus meroket. Selain itu juga mengacu pada rata-rata usia pensiun PNS di beberapa negara yaitu 60-62 tahun.

Pengesahan RUU ASN ini sepertinya tidak akan menemui ganjalan. Sebab wakil rakyat di Senayan menyatakan setuju asalkan aturan ini berdampak positif terhadap kinerja aparatur sipil negara. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abraham Pastikan KPK Serius Garap Anggoro


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler