Kemenag: 13 Maret, Batas Akhir Penyerahan Sertifikat Biro Perjalanan Wisata

Minggu, 10 Maret 2019 – 10:45 WIB
Kementerian Agama. Foto: Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengingatkan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk segera menyampaikan salinan sertifikat Biro Perjalanan Wisata (BPW). Tanpa BPW, PPIU tidak bisa beroperasi.

“Kami sudah bersurat ke PPIU, batas akhir penyerahan sertifikat BPW adalah 13 Maret 2019," tegas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dalam pernyataan resminya, Minggu (10/3).

BACA JUGA: Bisa Pilih yang Terbaik, 177 Hotel di Makkah Lolos Seleksi Administrasi

Menurut Arfi Hatim, keharusan PPIU untuk melakukan sertifikasi BPW merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.

BACA JUGA: Dosen Tanpa Sertifikat Kompentensi jadi Penghuni Laboratorium Saja

BACA JUGA: Hari ini, Pendaftaran PPPK Kemenag Tahap Satu Kembali Dibuka

Kemenag juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. PMA itu mengatur bahwa PPIU yang pada dasarnya merupakan Biro Perjalanan Wisata diberikan waktu setahun untuk mematuhi ketentuan PP tersebut. Sebelum PMA ini terbit, izin PPIU tidak mempersyaratkan keharusan sertifikasi BPW.

“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PPIU tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka izin operasionalnya akan dicabut,” tegasnya.

BACA JUGA: Pembagian Sertifikat oleh Jokowi bukan Penerapan Konstitusi

Arfi juga mengingatkan bahwa sertifikat BPW harus dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Pariwisata yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

"Harus dicatat, sertifikat BPW terkait umrah harus dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Pariwisata yang telah di akreditasi KAN. Sebab, ada beberapa PPIU yang melakukan sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang tidak terakreditasi KAN atau sudah di-suspend oleh KAN. Ini jangan sampai terjadi lagi,” tuturnya.

Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Ali Zakiyudin menambahkan, sejak diterbitkannya PMA Nomor 8 Tahun 2018, ketentuan ini telah disosialisasikan kepada para PPIU. Baik melalui surat edaran, pertemuan-pertemuan sosialisasi, maupun melalui media sosial.

Kemenag juga telah menyosialisasikan hal ini melalui para asoiasi dan forum silaturrahmi PPIU agar ketentuan ini sampai kepada para PPIU.

“Jadi tidak ada alasan lagi PPIU tidak mengetahui ketentuan ini," tegasnya.

Data Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, sampai saat ini, dari 1.015 PPIU yang terdaftar, masih ada 421 PPIU yang belum menyampaikan laporan progres sertifikasinya kepada Ditjen PHU.

“Saya harap mereka memahami surat edaran kami dan bisa segera menyerahkan salinan sertifikat BPW. Ingat, terakhir 13 Maret,” jelasnya.

"Sertifikat bisa diantar langsung ke Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU Kemenag atau email ke umrah@kemenag.go.id atau p.umrah@gmail.com,” sambungnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebaiknya Amien Rais Berintrospeksi ketimbang Serang Program Sertifikat untuk Rakyat


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler