Kemenag Anjurkan Pasangan Siri untuk Isbat Nikah

Mulai Hapus Program Nikah Massal

Sabtu, 03 Agustus 2013 – 07:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) terus menyorot pertumbuhan perilaku nikah siri alias tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Mereka meminta pasangan ikah siri segera mengikuti isbat nikah. Sehingga hak-hak sipil pasangan dan anak-anaknya diakui pemerintah.

 

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Dir Urais-Binsyar) Kemenag Muchtar Ali menuturkan, program isbat ini merupakan kerjasama antara Kemenag, Mahkamah Agung (MA), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA: Oknum KUA Terus Disorot

"Perlu saya tegaskan bahwa isbat nikah ini sangat menguntungkan bagi masyarakat. Berbeda sekali dengan nikah atau kawin massal," tandasnya di Jakarta kemarin.

BACA JUGA: SBY Bakal Pantau Langsung Arus Mudik

Muchtar menuturkan ketentuan isbat nikah untuk pasangan nikah siri berlaku surut. Artinya jika saat isbat nikah pasangan siri tadi sudah memiliki anak, otomatis anak tersebut bisa mendapatkan akta kelahiran dan hak-hak kependudukan lainnya.

Sebaliknya prosesi nikah masal tidak berlaku surut. Jika ada pasangan siri telah memiliki anak dan mengikuti nikah masal, negara tidak mengakui status anak tersebut. Maka anak-anak dari pasangan nikah siri yang mengikuti kawin massal di KUA tidak berhak mendapatkan akta kelahiran.

BACA JUGA: 35 Juta Orang Tuju Kampung Halaman

"Pemerintah perlahan akan menghapus praktek nikah massal untuk pasangan siri. Karena tidak menguntungkan bagi anak-anaknya," ujar dia. Muchtar menuturkan program isbat nikah ini sudah mulai dijalankan. Tetapi dalam prakteknya masih belum banyak pasangan nikah siri yang memanfaatkannya.

Muchtar menuturkan skema pengajuan isbat nikah ini. Caranya dimulai dengan mendaftarkan diri di pengadilan agama setempat. Dia mengingatkan pasangan nikah siri yang mendaftar isbat nikah wajib membawa dokumen penunjang serta saksi-saksi. "Harus benar-benar terbukti pasangan nikah siri," katanya.

Setelah disahkan oleh pengadilan agama, pasangan nikah siri yang mengajukan isbat nikah itu berhak mendapatkan buku nikah dari KUA setempat. Nah berbekal buku nikah resmi yang dikeluarkan KUA itu, anak-anak pasangan nikah siri bisa mengurus akte lahir.

"Saat ini fungsi akte lahir sangat vital. Rugi jika ada yang tidak memilikinya," tandas Muchtar. Fungsi akte lahir itu diantaranya adalah untuk membuat KTP, syarat masuk sekolah, hingga kuliah.

Menurut Muchtar laporan yang masuk ke Kemenag tentang anak-anak yang belum berakta lahir sangat mencemaskan. Dia menuturkan saat ini ada sekitar 32 juta anak pasangan nikah siri yang tidak bisa mendapatkan akte lahir. Selama pernikahan orangtua mereka belum terdaftar di KUA, anak-anak tadi tidak dapat mengurus penerbitan akte lahir.

Selain sosialisasi isbat nikah itu, Muchtar juga mengatakan perkembangan pembinaan KUA. Dia menuturkan antara pemerintah dengan DPR sudah sepakat mengalokasikan anggaran untuk penghulu atau petugas pencatat nikah. Dengan catatan alokasi anggaran itu untuk pencatatan pernikahan di luar kantor dan di luar hari kerja. "Nominalnya belum bisa ditetapkan," tandasnya.

Dengan pemberian tunjangan untuk penghulu itu, masyarakat tidak perlu memberikan uang transport jika mengundang penghulu. Muchtar mengatakan sekitar 80 persen pasangan nikah tidak mau melakukan proses pencatatan pernikahan di KUA dan di hari kerja (Senin-Jumat). (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemudik Kendaraan Pribadi Turun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler