jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama bakal mencabut moratorium izin pendaftaran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar, proses pengajuan izin baru nantinya akan melalui sistem online yang saat ini tengah difinalisasi.
Sistem online diharapkan akan memudahkan masyarakat dan prosesnya lebih terbuka.
BACA JUGA: Kemenag Cabut Izin 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
“Akhir Januari kita buka, sistemnya kini menggunakan online karena kami menghindari sistem tatap muka,” kata Nizar di Jakarta, Rabu (15/1).
Dalam beberapa bulan terakhir, Ditjen PHU tengah mengintensifkan pengawasan dan pembinaan terhadap Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang tidak memiliki izin sebagai PPIU.
BACA JUGA: Kasus Penipuan Umrah: 60 Jemaah Tertipu Rp 1Miliar
Sejumlah BPW yang terbukti tidak memiliki izin sebagai PPIU telah diperiksa dan diminta untuk menghentikan aktivitasnya membuka pendaftaran jemaah umrah.
Pengawasan dan pembinaan ini sekaligus sebagai sarana sosialisasi UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berbeda dengan UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji yang hanya memuat empat pasal tentang umrah, UU 8/2019 lebih detail, ada lebih 20 pasal yang membahas tentang umrah.
BACA JUGA: Jadi Sorotan Publik, Ini Daftar Keluarga Jokowi yang Bakal Maju Pilkada
Salah satunya, pasal 122 menyebut, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 6miliar.
Pengawasan dan pembinaan di lapangan yang dilakukan Tim Satgas Umrah mendapat apresiasi dari Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi).
Pengurus Sapuhi, Riza Pahlevi mengaku telah mengultimatum anggotanya agar menghentikan penjualan paket umrahnya jika sampai 31 Januari belum melakukan proses izin menjadi cabang dari travel utamanya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad