SUMBER– Uang makan (UM) selama 4 bulan milik 1.600 pegawai kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon belum dibayarkan. Data itu terungkap melalui SMS yang masuk ke redaksi Radar Cirebon (Grup JPNN), belum lama ini.
Pengirim pesan singkat itu mengatakan bahwa UM mulai bulan Oktober 2012 sampai Januari 2013 ini belum dibayarkan. Hal itu berbeda dengan pegawai Kemenag Kabupaten Kuningan dan Indramayu serta Kota Cirebon yang sudah menerima bayaran UM.
Lalu, apa tanggapan Kemenag Kabupaten Cirebon? Kasubag TU Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, H Muntakhobul Fuad, mengakui hal itu. Dia mengatakan, tak terpenuhinya hak para pegawai sejak bulan Oktober 2012 hingga bulan Januari 2013 karena ada beberapa kendala. Antara lain kenaikan uang makan, adanya mutasi, dan bertambahnya pegawai.
“Ini sudah biasa terjadi di lingkungan Kemenag, apalagi saat tiga bulan terakhir di akhir tahun. Anggaran yang digelontorkan oleh pusat untuk uang makan bagi 1.600 pegawai hanya bisa memenuhi untuk 9 atau 10 bulan,” ujar Fuad saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/2).
Dikatakan, UM yang diterima pegawai berbeda-beda. Untuk golongan IV jumlah UM sekitar Rp25 ribu per hari, sedangkan di bawah golongan IV mendapatkan Rp20 ribu per hari. "Dan dari 1.600 pegawai Kemenag Kabupaten Cirebon, 25 persennya adalah golongan IV," katanya.
Masih menurut Fuad, penambahan pegawai dan anggaran tidak dapat diprediksi sejak awal karena pengambilan UM harus dihitung berapa hari pegawai masuk kerja, dan UM baru bisa diajukan dan diproses di akhir bulan.
Rencananya nanti, kata Fuad, UM yang belum dibayarkan akan digabungkan untuk dibayar di tahun anggaran 2013. Dia juga tidak setuju dengan pernyataan bahwa UM untuk pegawai Kemenag Kabupaten Kuningan, Indramayu, serta Kota Cirebon sudah dibayarkan.
“Lancarnya pencairan uang makan di tiga tempat yakni Kuningan, Indramayu, dan Kota Cirebon menjadi pertanyaan besar bagi kami. Perlu dilacak dana tersebut dari mana cairnya,” papar Fuad kepada Radar Cirebon.
Dijelaskan, awal 2013 ketika pihaknya akan mencairkan anggaran itu, Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negera (KPPN) menolak dengan catatan anggaran tahun 2013 tidak mencakup 2012. Sejauh ini, sambung Fuad, pihaknya sedang berupaya agar dana itu segera dicairkanu. “Kalaupun pihak KPPN masih menolak juga, ya kami terpaksa hanya akan membayar uang makan Januari 2013 saja. Tetapi uang makan tiga bulan tahun 2012 tidak hilang, tetap dibayar atau dirapel lah,” tandasnya.
Sebelumnya, saat mengajukan pencairan pertama di bulan November 2012 KPPN menolak dengan alasan di daftar rincian pelaksana anggaran (DIPA) Kemenag Kabupaten Cirebon tidak mencantumkan bahwa anggaran tahun 2013 diperuntukkan untuk membayar kekurangan uang makan tahun 2012. “Tidak ada kata-kata atau klausalnya, karena KPPN kan aturannya begitu, sehingga tidak mau membayar," tukasnya.
Fuad pun meminta para pegawai untuk bersabar. Apalagi dalam rapat koordinasi (rakor) pegawai pada bulan lalu sudah disampikan bahwa bakal ada keterlambatan pencairan UM. “Dan perlu diketahui oleh pegawai, bahwa banggar kita secara vertikal berhubungan dengan pusat,” pungkasnya. (sam)
Pengirim pesan singkat itu mengatakan bahwa UM mulai bulan Oktober 2012 sampai Januari 2013 ini belum dibayarkan. Hal itu berbeda dengan pegawai Kemenag Kabupaten Kuningan dan Indramayu serta Kota Cirebon yang sudah menerima bayaran UM.
Lalu, apa tanggapan Kemenag Kabupaten Cirebon? Kasubag TU Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, H Muntakhobul Fuad, mengakui hal itu. Dia mengatakan, tak terpenuhinya hak para pegawai sejak bulan Oktober 2012 hingga bulan Januari 2013 karena ada beberapa kendala. Antara lain kenaikan uang makan, adanya mutasi, dan bertambahnya pegawai.
“Ini sudah biasa terjadi di lingkungan Kemenag, apalagi saat tiga bulan terakhir di akhir tahun. Anggaran yang digelontorkan oleh pusat untuk uang makan bagi 1.600 pegawai hanya bisa memenuhi untuk 9 atau 10 bulan,” ujar Fuad saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/2).
Dikatakan, UM yang diterima pegawai berbeda-beda. Untuk golongan IV jumlah UM sekitar Rp25 ribu per hari, sedangkan di bawah golongan IV mendapatkan Rp20 ribu per hari. "Dan dari 1.600 pegawai Kemenag Kabupaten Cirebon, 25 persennya adalah golongan IV," katanya.
Masih menurut Fuad, penambahan pegawai dan anggaran tidak dapat diprediksi sejak awal karena pengambilan UM harus dihitung berapa hari pegawai masuk kerja, dan UM baru bisa diajukan dan diproses di akhir bulan.
Rencananya nanti, kata Fuad, UM yang belum dibayarkan akan digabungkan untuk dibayar di tahun anggaran 2013. Dia juga tidak setuju dengan pernyataan bahwa UM untuk pegawai Kemenag Kabupaten Kuningan, Indramayu, serta Kota Cirebon sudah dibayarkan.
“Lancarnya pencairan uang makan di tiga tempat yakni Kuningan, Indramayu, dan Kota Cirebon menjadi pertanyaan besar bagi kami. Perlu dilacak dana tersebut dari mana cairnya,” papar Fuad kepada Radar Cirebon.
Dijelaskan, awal 2013 ketika pihaknya akan mencairkan anggaran itu, Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negera (KPPN) menolak dengan catatan anggaran tahun 2013 tidak mencakup 2012. Sejauh ini, sambung Fuad, pihaknya sedang berupaya agar dana itu segera dicairkanu. “Kalaupun pihak KPPN masih menolak juga, ya kami terpaksa hanya akan membayar uang makan Januari 2013 saja. Tetapi uang makan tiga bulan tahun 2012 tidak hilang, tetap dibayar atau dirapel lah,” tandasnya.
Sebelumnya, saat mengajukan pencairan pertama di bulan November 2012 KPPN menolak dengan alasan di daftar rincian pelaksana anggaran (DIPA) Kemenag Kabupaten Cirebon tidak mencantumkan bahwa anggaran tahun 2013 diperuntukkan untuk membayar kekurangan uang makan tahun 2012. “Tidak ada kata-kata atau klausalnya, karena KPPN kan aturannya begitu, sehingga tidak mau membayar," tukasnya.
Fuad pun meminta para pegawai untuk bersabar. Apalagi dalam rapat koordinasi (rakor) pegawai pada bulan lalu sudah disampikan bahwa bakal ada keterlambatan pencairan UM. “Dan perlu diketahui oleh pegawai, bahwa banggar kita secara vertikal berhubungan dengan pusat,” pungkasnya. (sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulau Nusakambangan Jadi Rebutan
Redaktur : Tim Redaksi