Kepala Disbudpar, Imam Yudianto mengatakan, aturan itu memungkinkan untuk membuka obyek wisata di kawasan Nusakambangan. Pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementrian Hukum dan HAM. "Harapan kami Nusakambangan bagian barat bisa lebih dibuka untuk pariwisata. Sebab banyak potensi wisata di kawasan itu yang bisa digali," jelasnya.
Dia mengatakan, Nusakambangan sebenarnya telah menjadi ikon pariwisata Cilacap. Tidak sedikit wisatawan lokal dan mancanegara yang ingin mengunjungi pulau tersebut. Dia meyakini, jika Nusakambangan dibuka luas akan mampu mendongkrak pendapatan daerah dan mendongkrak sektor industri jasa, perhotelan dan transportasi
"Minat pengelola jasa wisata untuk mengarahkan klien mereka ke Nusakambangan cukup tinggi. Ini terbukti dari beberapa jasa wisata yang mulai memasukan Nusakambangan sebagai tujuan wisata mereka," paparnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM, Muqowimul Aman saat kunjungan di Cilacap beberapa waktu mengatakan, Nusakambangan statusnya tetap menjadi pulau pemasyarakatan. Sebab menurut aturan sejak zaman kolonial dan belum dirubah, hingga saat ini fungsi Nusakambangan tetap menjadi pulau untuk pemasyarakatan. "Sebelum ada perubahan aturan tetap statusnya sebagai pulau penjara,"imbuhnya. (tom/din)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TKW Asal Sultra Meninggal di Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi