Kemenag Buka Lowongan Khusus Usia di Atas 40 Tahun, Cek Link Ini

Kamis, 10 Februari 2022 – 21:50 WIB
Lowongan kerja di BPKH. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran calon anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Ada dua formasi, yang dibuka yakni: anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas BPKH.

BACA JUGA: Lepas Hijab, Medina Zein Curhat Suaminya Lukman Azhari Berselingkuh: Hai Loser!

"Pendaftaran dilakukan mulai 10 hingga 18 Februari 2022 pukul 23.59 WIB, ditandai dengan bukti submit," ujar Ketua Pansel Calon Anggota BPKH Mardiasmo di Jakarta, Kamis (10/2).

Pelamar bisa datang langsung ke Kantor Pansel di Biro Kepegawaian Gedung Kementerian Agama lantai 3, mulai 10 hingga 18 Februari 2022 pukul 16.00 WIB, ditandai dengan bukti tanda terima.

BACA JUGA: Kemenperin: PT Sritex Membawa Angin Segar di Tengah Pandemi

Mardiasmo menjelaskan, peserta yang akan mendaftar, harus Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

Calon peserta juga harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola keuangan haji.

BACA JUGA: Lewat Cara ini BPJS Ketenagakerjaan Menjamin Keamanan Dana Peserta

"Usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota," jelasnya.

Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi, lanjut Mardiasmo, peserta seleksi tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik.

Mereka juga tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan.

Peserta juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Peserta tidak merangkap jabatan dan memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah," tegasnya.

Sekretaris Pansel Nizar menambahkan, selain persyaratan umum, calon peserta juga harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus.

Pertama, harus memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit lima tahun.

"Kompetensi harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang," jelasnya.

Nizar yang juga sesjen Kemenag ini menambahkan, pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja.

Bukti kompetensi dan pengalaman, kata Nizar, tidak diperlukan bagi praktisi yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan/atau investasi yang keahliannya diakui oleh masyarakat.

Persyaratan khusus kedua, mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan.

"Ketiga, tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit," terangnya.

Bagi pelamar yang mendaftar secara online, dokumen persyaratan dipindai dalam format file PDF, kemudian diunggah pada laman resmi https://seleksibpkh.kemenag.go.id.(esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler