jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama meminta masyarakat, khususnya calon jemaah umrah, untuk tetap tenang. Hal ini terkait pencabutan izin operasional PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Sebab, meski izinnya telah dicabut, hal itu tidak berarti menghilangkan kewajiban PT. First Anugerah Karya Wisata kepada jemaahnya," ujar Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Mastuki. sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.
BACA JUGA: Kemenag Wajibkan First Travel Bayar Refund Tanpa Potongan
Pencabutan izin dilakukan karena PT. First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Atas pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 69 pada PP yang sama.
Pelanggaran tersebut yakni berupa tindakan penelantaran jemaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat ke Arab Saudi, yang mengakibatkan timbulnya kerugian materi dan immateri yang dialami calon jemaah umrah.
BACA JUGA: Kemenag Cabut Izin First Travel
"Mereka tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah umrah yang telah mendaftar kepada PPIU lain, tanpa menambah biaya apa pun,” tegasnya.
“Kemenag sesuai dengan amanat undang-undang akan terus berupaya memberikan layanan, pembinaan, dan perlindungan,” imbuh Mastuki.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Kegiatan First Travel Dihentikan, Ini Kewajibannya kepada Calon Jemaah Umrah
BACA ARTIKEL LAINNYA... OJK Hentikan Kegiatan 11 Perusahaan Investasi, Salah Satunya First Travel
Redaktur & Reporter : Yessy