jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan biro travel dan umrah First Travel tidak lepas tangan setelah izin operasinya dibekukan. Sebab, Kemenag tetap mewajibkan First Travel mengembalikan uang (refund) dari para calon jemaah umrah.
Juru Bicara Kemenag Rosidin Karidi mengatakan, merujuk pada surat dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin maka First Travel wajib mengembalikan seluruh uang dari calon jemaah. "First Travel berkewajiban mengembalikan seluruh biaya yang sudah mendaftar kepada jamaah," ujar Rosidin kepada JawaPos.com, Sabtu (5/8).
BACA JUGA: Kemenag Cabut Izin First Travel
Tapi bila First Travel tetap akan memberangkatkan para calon jemaah umrah, maka harus melimpahkannya ke biro travel lainnya. Pasalnya, First Travel tak bisa beroperasi lagi karena izinnya telah dicabut.
"Melimpahkan jemaah yang sudah mendaftar itu kepada penyelenggara lain tanpa menambah biaya apapun," katanya.
BACA JUGA: Wadoouuww, Banyak PNS Tertipu Investasi Pulsa Elektrik
Sebelumnya, menteri agama melalui surat Nomor 589 Tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 telah mencabut izin bagi PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Meski demikian, Firts Travel diberi waktu 14 hari untuk menyanggah surat itu.(cr2/JPC)
BACA JUGA: Kegiatan First Travel Dihentikan, Ini Kewajibannya kepada Calon Jemaah Umrah
BACA ARTIKEL LAINNYA... OJK Hentikan Kegiatan 11 Perusahaan Investasi, Salah Satunya First Travel
Redaktur : Tim Redaksi