jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengingatkan Kementerian Agama RI atau Kemenag tidak melakukan kampanye terselubung untuk Capres RI Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Direktur Imparsial sekaligus jubir koalisi, Gufron Mabruri merespons langkah Kemenag mengundang Prabowo pada acara Sarasehan Kemandirian Pesantren di Jakarta, Sabtu (16/12) ini.
BACA JUGA: Lah, Prabowo Mengucap Pisuhan Ndasmu karena Ditanya soal Etika, Ada Apa?
Berdasarkan informasi yang diperoleh koalisi, Kemenag akan menghadirkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai narasumber dalam sarasehan di Hall Theater Pintu (Gate) 9, Jakarta International Expo (JIEXPO) tersebut.
"Kementerian Agama RI jangan melakukan kampanye terselubung bagi Calon Presiden-Wakil Presiden," ucap Gufron dikutip dari siaran pers.
BACA JUGA: Jaksa Setop Kasus Muhyani yang Jadi Tersangka Setelah Tusuk Maling Demi Membela Diri
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh peserta perwakilan pondok pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia itu, Prabowo diundang oleh Kemenag untuk menyampaikan materi tentang Kemandirian Pesantren dan Bela Negara.
Menurut catatan koalisi, sebelumnya Prabowo tercatat menghadiri sejumlah kegiatan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan kewenangannya sebagai Menteri Pertahanan Negara, antara lain rapat kerja APDESI Jawa Barat dan mengunjungi korban erupsi Gunung Marapi di Sumbar dengan menggunakan Helikopter milik TNI AU.
BACA JUGA: Ganjar Jawab Kaesang yang Kebingungan, Singgung Butuh Waktu dan Belajar
Koalisi masyarakat sipil memandang kegiatan Kemenag yang dibiayai oleh anggaran negara harus mendapat perhatian serius dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena ada potensi kegiatan tersebut menjadi ajang kampanye terselubung bagi Capres Prabowo Subianto.
Gufron menyebut penggunaan sumber daya negara baik secara terbuka maupun terselubung untuk kepentingan pemenanganan kontestasi politik elektoral bagi salah satu kandidat, merupakan tindakan yang sama sekali tidak dibenarkan.
"Tindakan tersebut secara jelas melanggar prinsip keadilan (fairness) dalam pemilu, di mana terdapat sumber daya negara yang disalahgunakan untuk menguntungkan salah satu kandidat dan pada saat bersamaan merugikan kandidat yang lain," ujarnya.
Menurut Gufron, penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan pemenangan capres tertentu jelas merupakan penyimpangan dan penyalahgunaan yang tidak boleh dibiarkan.
Dengan menggunakan nalar sehat, katanya, kegiatan yang dilakukan oleh Kemenag dengan menghadirkan Capres 02, sulit untuk tidak dinilai publik sebagai kampanye terselubung.
"Jika alasan substantifnya adalah topik bela negara, banyak pihak lain yang dapat dihadirkan sebagai narasumber, seperti Lemhanas, BPIP RI, dan lain sebagainya," kata Gufron.
Dalam konteks itu, meski dalam undangan Kemenag yang beredar di masyarakat bahwa Prabowo diundang sebagai Menteri Pertahanan, tetapi sulit untuk dilepaskan dari posisi dan status yang bersangkutan sebagai Capres dalam Pemilu 2024.
"Kedudukan sebagai Menteri Pertahanan patut diduga hanya akal-akalan untuk menghadirkan Prabowo Subianto. Sebelumnya publik juga mencatat akal-akalan serupa, ketika yang bersangkutan menghadiri acara APDESI di Jawa Barat. Banyak akal-akalan serupa yang dilakukan oleh Capres 02 ini," tutur Gufron.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai, seharusnya Kemenag RI tidak menghadirkan Prabowo Subianto untuk mencegah potensi penyimpangan dan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan kandidat tertentu.
Terlebih lagi, hal itu terjadi di tengah meluasnya keraguan masyarakat terhadap netralitas aparatur negara dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Kegiatan Kemenag yang menghadirkan Prabowo Subianto justru makin mempertebal ketidakpercayaan masyarakat yang dampaknya merusak legitimasi proses dan hasil pemilu," ucap Gufron.
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kemenag harus membatalkan rencana menghadirkan capres Prabowo sebagai narasumber dalam kegiatan Sarasehan Peningkatan Prestasi Santri dan Kemandirian Pesantren.
Kemudian, penyelenggara Pemilu, terutama Bawaslu harus lebih proaktif untuk mencegah potensi penyimpangan dan penyalahgunaan fasilitas negara, termasuk rencana kehadiran Prabowo Subianto pada acara Sarasehan Kemenag RI.
Jika kemenag tetap menghadirkan Prabowo Subianto, Bawaslu harus segera melakukan penyelidikan mengingat terdapat dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan capres tertentu yang mengarah pada terjadinya tindak pidana Pemilu.
"Pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon presiden-wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya agar tidak terjadi konflik kepentingan," kata Gufron.(fat/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-Detik Bus Handoyo Kecelakaan di Tol Cipali, 12 Penumpang Meninggal Dunia
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam