Jaksa Setop Kasus Muhyani yang Jadi Tersangka Setelah Tusuk Maling Demi Membela Diri

Sabtu, 16 Desember 2023 – 08:52 WIB
Kasus Muhyani yang terjadi tersangka setelah tusuk maling demi membela diri, disetop jaksa. Foto: dokumentasi keluarga

jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan kasus Muhyani (56) yang ditetapkan sebagai tersangka karena menusuk maling demi membela diri.

Muhyani sebelumnya ditetapkan polisi jadi tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

BACA JUGA: Muhyani Jadi Tersangka setelah Menusuk Maling Demi Membela Diri, Sahroni: Bebaskan!

Pria paruh baya itu terpaksa melakukan perbuatan itu, karena harus membela diri dari serangan maling yang membawa golok.

Kejadian bermula ketika ada dua maling yang hendak mencuri kambing milik Muhyani.

BACA JUGA: Kasihan, Tusuk Maling demi Membela Diri Malah Jadi Tersangka

Ketika maling sedang beraksi, Muhyani memergokinya hingga terjadi duel yang berakhir salah satu pencuri itu tewas dengan luka tusuk di dada.

Kabar terbaru, kasus yang menimpa Muhyani telah dihentikan Kejari Serang hari ini, Jumat (15/12).

BACA JUGA: Detik-Detik Bus Handoyo Kecelakaan di Tol Cipali, 12 Penumpang Meninggal Dunia

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sudah dikeluarkan setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi.

Gelar perkara diikuti Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Banten Jefri Penanging Meakapedua, Kajari Serang Muhammad Yusfidli, Kasi Pidum Kejari Serang Edward, dan jaksa penuntut umum (JPU).

"Hasil gelar perkara semua sepakat perkara Muhyani tidak layak dilimpahkan ke pengadilan," ucap Didik, Jumat (15/12).

Didik menjelaskan berdasarkan fakta yang digali JPU ditemukan bahwa Muhyani melakukan perbuatan itu karena membela diri.

"Jadi, JPU menemukan telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP," ujarnya.

Dia menambahkan pembelaan terpaksa yang dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP berkaitan dengan untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan, dan harta benda milik sendiri atau orang lain. Karena, adanya serangan atau ancaman ketika melawan hukum.

"Bahwa dalam berkas terungkap bahwa Muhyani melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," kata dia.

Menurut orang nomor satu di Kejati Banten itu, seorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya dapat dikualifikasikan dalam pembelaan terpaksa.

"Jadi, kesimpulannya perkara Muhyani itu pembelaan terpaksa. Perkaranya sekarang close dan tidak dilakukan penuntutan," tutur dia. (mcr34/jpnn.com)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar, M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler