jpnn.com - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) melakukan evaluasi terkait pemanfaatan harta benda wakaf sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan umum. Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa Kemenag kabupaten/kota, termasuk Kemenag Kabupaten Banyuwangi.
Inspektur Wilayah III Itjen Kemenag Aceng Abdul Azis mengatakan evaluasi ini untuk menilai kontribusi nyata pengelolaan wakaf terhadap kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA: Ini Tahapan Penting Penerimaan PPPK 2024, SKPD Jangan Angkat Honorer Lagi
“Kami ingin melihat sejauh mana harta benda wakaf, baik berupa tanah, bangunan, maupun aset lainnya, dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, pendidikan, serta ekonomi umat,” ungkap Aceng, Kamis (10/10).
Aceng menambahkan, evaluasi ini bertujuan merumuskan rekomendasi strategis guna meningkatkan efektivitas pengelolaan wakaf agar memberikan dampak yang lebih signifikan bagi masyarakat luas.
BACA JUGA: Data Jumlah Pelamar PPPK 2024, Sudah Submit & Memenuhi Syarat, Mengejutkan
Potensi wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat sangat besar, tetapi harus dipastikan bahwa pemanfaatannya benar-benar optimal dan terarah sesuai prinsip-prinsip syariah dan tujuan awal wakaf itu sendiri.
Aceng menekankan kepada penyelenggara zakat dan pengelola wakaf bahwa peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui wakaf harus terus dimaksimalkan.
BACA JUGA: Ratusan Pedagang JPM Tanah Abang Berdemo, Ini Tuntutan Mereka
"Dengan pengelolaan yang tepat, wakaf memiliki kekuatan besar untuk menggerakkan ekonomi dan mendukung kesejahteraan sosial yang berkelanjutan," tuturnya.
Senada itu, Ketua Tim Ahmad Nida mengatakan evaluasi ini dimulai dengan pengumpulan data baik dari data aplikasi Elektronik - Akta Ikrar Wakaf
(E-AIW) dan manual data yg belum ter dokumentasi pada sistem.
"Ini, nantinya diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mendorong pengelolaan wakaf yang lebih profesional dan berdampak positif bagi umat," ucapnya.
Nida, panggilan akrabnya, juga menekankan pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan wakaf oleh para nazhir. Para nazir harus memastikan seluruh proses administrasi wakaf, mulai dari pencatatan, pengelolaan, hingga pelaporan, dilakukan dengan baik dan transparan.
"Administrasi yang tertib bukan hanya kewajiban, tetapi juga upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi wakaf,” ujarnya.
Dia juga menambahkan nazir harus lebih disiplin dalam pengarsipan dokumen wakaf, baik yang terkait dengan legalitas aset maupun pelaporan pemanfaatannya. Hal ini penting agar pemantauan dan evaluasi bisa dilakukan secara optimal, serta memberikan dampak positif yang nyata bagi kesejahteraan umat. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad