jpnn.com - JAKARTA - Jumlah acara pernikahan mulai meningkat tajam hingga menjelang Idul Adha nanti. Memasuki musim nikah ini, Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan, seluruh petugas pencatat nikah (penghulu) diimbau mematuhi aturan baru biaya pencatatan nikah. Sehingga tidak terseret perkara gratifikasi.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Mochammad Jasin menuturkan, aturan pencatatan nikah berlaku per 7 Juli lalu. "Sehingga sudah tidak ada alasan lagi bagi penghulu tidak tahu aturan baru itu," kata dia.
BACA JUGA: Hadapi Sidang Tuntutan, Atut Waswas
Apalagi, jajaran Itjen Kemenag terus melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah tentang aturan baru biaya nikah ini. Jasin menjelaskan, dalam aturan baru yang tertuang dalam PP 48/2014 itu dinyatakan bahwa pencatatan nikah digratiskan. Syaratnya harus dilakukan di balai nikah kantor urusan agama (KUA) dan di hari/jam kerja.
Sedangkan untuk pencatatan nikah di luar gedung KUA dan di luar hari/jam kerja, dikenakan tarif Rp 600 ribu. Kemudian pencatatan nikah untuk keluarga miskin, juga digratiskan.
BACA JUGA: Mayoritas Masyarakat Percaya Pilpres 2014 Jujur
Kemenag mengelompokkan beberapa KUA berdasarkan aktivitas pencatatan nikahnya. KUA tipe A adalah KUA dengan aktivitas pencatatan nikahnya mencapai lebih dari 100 kali per bulan. Kemudian KUA tipe B adalah KUA dengan aktivitas pencatatan nikahnyanya 50-99 kali per bulan. KUA tipe C (0-49 kali per tahun) dan KUA tipe D untuk KUA di daerah-daerah terpencil.
Masing-masing tipe KUA itu, berpengaruh pada besaran biaya profesi yang dibayarkan ke penghulu. Biaya profesi ditetapkan sebesar Rp 125 ribu hingga Rp 200 ribu. Dengan aktivitas pencatatan nikah per tahun rata-rata 2,1 juta kali, maka perkiraan biaya jasa profesi penghulu yang terkumpul mencapai Rp 671 miliar.
BACA JUGA: Penggunaan Vaksin Ebola Masih Tunggu 2015
Menurut Jasin, Kemenag terus mengedukasi masyarakat yang berniat mencatatkan nikah di luar KUA dan jam kerja itu. Di antaranya adalah pembayaran biaya nikah dilakukan melalui transaksi perbankan di Bank Mandiri, BTN, BNI, dan BRI. "Saya ingatkan lagi, tidak ada uang yang diberikan ke penghulu atau bahkan ke petugas di KUA," jelasnya.
Uang pencatatan nikah yang ditransfer dari masyarakat itu, langsung masuk dalam PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Selanjutnya sebagian dari uang PNBP itu dikembalikan lagi ke KUA untuk membayar transportasi dan jasa profesi pencatat nikah.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, masyarakat bisa saja masih belum paham tentang aturan baru ini. Bisa jadi masyarakat mengira masih ada pungutan lain yang dilakukan ketika mendaftarkan pencatatan nikah di KUA. Jasin menegaskan bahwa biaya Rp 600 ribu itu sudah termasuk dengan segala ongkos administrasi pencatatan nikah.
Jasin mewanti-wanti bahwa pemberian dari keluarga mempelai kepada penghulu merupakan gratifikasi. Bagi para penghulu atau pegawai lain di KUA, menerima gratifikasi merupakan pelanggaran hukum.
"Sudah ada kasus pegawai di KUA yang diseret ke pengadilan gara-gara menerima uang nikah. Jangan sampai terulang lagi," tandasnya.(wan/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diancam Diculik, Tengah Malam Komisioner KPU Lapor ke Mabes Polri
Redaktur : Tim Redaksi