jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan promosi dari pondok pesantren yang memberikan jaminan kepada santri melanjutkan kuliah di Mesir.
Menurut Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, hanya Kemenag yang berwenang mengeluarkan rekomendasi santri untuk kuliah di Universitas Al-Azhar.
BACA JUGA: Akademisi UI Pastikan RUU Cipta Kerja Bukan Ancaman Bagi Pesantren
Rekomendasi itu sekaligus menjadi legalitas keberangkatan calon pelajar dan mahasiswa ke Mesir.
"Kemenag sudah bekerja sama dengan Al-Azhar dalam rekrutmen pelajar yang akan sekolah atau mahasiswa yang akan kuliah di sana. Jadi, hanya Kemenag yang berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada para santri atau calon mahasiswa yang telah lulus seleksi," tegas Dhani di Jakarta, Rabu (2/9).
BACA JUGA: Subsidi Kuota Internet dari Kemendikbud Rp 9 Triliun, HNW: Kemenag Berapa?
Menurut Dhani, Ditjen Pendidikan Islam sudah pernah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/Dj.I/PP.00.9/486/2014 tanggal 27 Februari 2014.
Edaran ini mengatur tentang ketentuan untuk mendapatkan rekomendasi bagi pelajar dan mahasiswa Indonesia yang melanjutkan studi Islam ke luar negeri.
BACA JUGA: Dana Bantuan Pesantren Cair, Menag Ajak Santri Doakan Bangsa
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama di antaranya mengajukan surat permohonan ke Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Melampirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di lembaga pendidikan luar negeri.
Kemudian melampirkan surat keterangan KBRI tentang status lembaga pendidikan yang dituju, dan lainnya
"Keberangkatan pelajar Ibbas ke Mesir dilakukan secara non-prosedural serta tanpa sepengetahuan Kemenag. Ditjen Pendidikan Islam tidak pernah mengeluarkan rekomendasi belajar ke luar negeri bagi lulusan Pesantren Ibnu Abbas Serang (Ibbas)," ujarnya.
Pesantren Ibnu Abbas Serang, lanjutnya, juga tidak pernah mengajukan permohonan rekomendasi ke Ditjen Pendidikan Islam.
Kemenag tengah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk menelusuri persoalan yang menimpa sejumlah santri Ibbas.
Jika terbukti ada aktivitas yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Dhani berharap masyarakat tidak mudah percaya jika ada pihak menjamin belajar atau kuliah di luar negeri, termasuk Al-Azhar.
Perlu ditelisik apakah proses keberangkatannya dilakukan secara prosedural, dengan rekomendasi Kemenag atau tidak. Kemenag, lanjut Dhani, rutin melakukan proses seleksi masuk Universitas Al-Azhar dan itu digelar terbuka sehingga bisa diikuti seluruh santri.
"Mereka yang lulus, akan mendapat rekomendasi, baik jalur beasiswa maupun mandiri," lanjutnya.
Menurut Dhani, saat ini tidak kurang dari 6.000 mahasiswa Indonesia yang belajar di Al-Azhar.
Setiap tahun, minat calon mahasiswa untuk berangkat ke Al-Azhar terus meningkat.
"Karena itu, Kemenag membuat regulasi, salah satunya dengan melakukan seleksi untuk diberikan rekomendasi,” imbuhnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad