Subsidi Kuota Internet dari Kemendikbud Rp 9 Triliun, HNW: Kemenag Berapa?

Jumat, 28 Agustus 2020 – 20:01 WIB
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid memuji kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menyediakan dana untuk subsidi kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen senilai Rp 9 Triliun.

Legislator yang beken disapa dengan panggilan HNW itu meminta, langkah serupa diikuti oleh Kementerian Agama (Kemenag), guna meringankan beban biaya kuota internet pelajar dan guru di madrasah, serta mahasiswa dan dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

BACA JUGA: RUU Omnibus Law Cipta Kerja, HNW: Jangan Rugikan Kepentingan Buruh

Menurut HNW, peserta didik di lingkungan Kemenag jumlahnya cukup besar; 9,2 juta siswa madrasah, 780 ribu guru Madrasah, 1 juta mahasiswa PTKIN). Mereka juga warga negara yang terdampak akibat Covid-19 seperti peserta didik di lingkungan Kemendikbud.

"Dalam rangka memenuhi kewajiban Negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa secara adil, sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945 dan sila ke-2 dan ke-5 dari Pancasila, maka sudah seharusnya Menteri Agama perjuangkan pemenuhan hak bagi peserta didik di lingkungan Kemenag," kata HNW di Jakarta, Jumat (28/8).

BACA JUGA: Siswa Miskin Dapat Subsidi Kuota 35 GB per Bulan, Siswa Tajir Juga Kebagian

Kemenag menurutnya juga harus menyediakan anggaran untuk subsidi pembelian kuota internet bagi para siswa, mahasiswa, guru, dan dosen di lingkungan Kemenag, sebagaimana Kemendikbud. Padahal Kemendikbud sudah dapat tambahan dana BOS untuk sekolah terdampak Covid-19 senilai Rp 3,2 Triliun, lalu kini dapat lagi subsidi kuota internet Rp 9 Triliun.

"Sementara sekolah di lingkungan Kemenag hanya mendapatkan bantuan Pesantren dan Madrasah senilai Rp 2,6 triliun, tanpa ada subsidi pembelian kuota internet yang juga sangat diperlukan oleh para peserta didik di lingkungannya. Tentu itu pendidikan berkewarganegaraan yang tidak adil dan tak proporsional", tutur legislator asal DKI Jakarta ini.

BACA JUGA: Surabaya Punya 12 Nama Jalan Baru, Diresmikan Ketua MPR

Pimpinan MPR yang juga anggota Komisi VIII DPR ini menyebutkan, sejak raker 8 April 2020, Kemenag telah menyepakati keputusan rapat dengan  komisi bidang agama tersebut terkait pengalokasian anggaran yang memadai untuk pelaksanaan belajar jarak jauh di Ponpes, Madrasah, dan Perguruan Tinggi Keagamaan.

Selain itu, menyepakati kemungkinan penggunaan Dana Abadi pendidikan untuk membantu guru pendidikan Islam dan mahasiswa Indonesia yang kuliah di PT Keagamaan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang terdampak oleh Covid-19. Namun yang sudah masuk di Anggaran Negara baru bantuan untuk Pesantren dan Madrasah senilai Rp 2,6 Triliun. Hal ini tentu sangat jauh dari anggaran untuk Kemendikbud.

Politisi Fraksi PKS ini mengingatkan pentingnya keberpihakan Kemenag dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di era covid-19. Selain belum adanya program dan anggaran untuk subsidi kuota internet seperti yang diberlakukan di Kemendikbud, keberpihakan kementerian yang dipimpin Fachrul Razi terhadap PTKIN melalui KMA 515/2020 tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal, tidak terimplementasi dengan baik di lapangan.

Faktanya, sebagaimana terungkap saat Raker di Komisi VIII dengan para rektor PTKIN pada 25 Agustus lalu, ketentuan dalam produk hukum tersebut tidak mengatur secara jelas sehingga banyak PTKIN yang tidak menjalankannya. Karena itu HNW meminta agar mahasiswa dan dosen juga diberikan bantuan dan subsidi sebagaimana yang dilakukan oleh Kemendikbud.

“Menag, sebagaimana mendikbud, harus serius menghadirkan program dan anggaran bantuan untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen di lingkungan Kemenag sebagai bentuk keadilan negara untuk warganya. Serta, bagian dari upaya mempersiapkan dan menghasilkan sarjana muslim moderat kelas dunia," pungkas HNW.(jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler