Kemenag Kaji Sekte Antibendera Pusaka dan Indonesia Raya

Selasa, 14 November 2017 – 19:39 WIB
Seorang bocah membawa Bendera Merah Putih di Sungai Kalianyar, Solo, Kamis, 17 Agustus 2017. Ilustrasi Foto: Arief Budiman/Radar Solo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) angkat suara terkait informasi adanya aliran Saksi Yehowa yang melarang anggota keluarga mereka memberi hormat kepada bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Larangan itu dilakukan sejumlah orang tua terhadap anak-anaknya di sekolah dasar (SD) di Juata dan Tarakan, Kalimantan Utara. 

Menurut Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag Mastuki, secara umum larangan memberi hormat pada bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya tidak dibenarkan. Namun demikian, Kemenag tidak bisa memberi penilaian sendiri terhadap hal tersebut karena perlu melibatkan lembaga-lembaga lain.

BACA JUGA: Kemenag Tegaskan, Kepercayaan Bukan Agama

"Jadi kalau berkaitan dengan simbol-simbol kenegaraan, harus melibatkan instansi lain. Misalnya kepolisian untuk melihat apakah ada pelanggaran. Tapi kalau sudah ada pelarangan pada simbol negara, pasti itu tidak dibenarkan," ujar Mastuki kepada JPNN, Selasa (14/11).

Mastuki menjelaskan, jika kemudian diketahui ada pelanggaran hukum terhadap simbol-simbol negara, bukan berarti secara otomatis sebuah aliran dikategorikan menyeleweng dari ajaran agama. Kemenag juga perlu melakukan pengkajian secara mendalam terlebih dahulu dengan melibatkan organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang ada. 

BACA JUGA: Bolehkah Pemuda Menikahi 2 Wanita Sekaligus?

Misalnya jika terkait aliran dalam agama Kristen, Kemenag perlu berkoordinasi dengan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) maupun lembaga-lembaga kekristenan lainnya.  "Tapi apakah itu menyeleweng dari ajaran agama, itu ranahnya Kemenag dengan ormas lain. Tentu akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu," katanya.

Apakah Kemenag sudah mendapat laporan terkait sikap pengikut Saksi Yehowa di Kalimantan Utara? Mastuki belum mengetahuinya secara persis. 

BACA JUGA: Banyak Calon Jemaah Umrah Tertipu, DPR Siapkan Panja

"Kami koordinasi dulu dengan Ditjen Bimas Kristen. Kami belum dapat informasi lebih detail berkenaan dengan itu," tutur Mastuki. 

Sebelumnya diberitakan, lima murid sekolah dasar (SD) di Tarakan, Kalimantan Utara, tidak diizinkan orang tua mereka hormat pada bendera Merah Putih saat upacara. Kepala Kesbangpol Tarakan Agus Sutanto mengatakan, orang tua kelima murid SD itu memeluk aliran Saksi-Saksi Yehuwa.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Menhan Yakini Malaysia Tak Sengaja soal Merah Putih Terbalik


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler