jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan siap mematuhi putusan MK yang membolehkan penghayat kepercayaan menyantumkan identitasnya itu di kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki menjelaskan putusan MK itu konteksnya pada urusan kependudukan atau pencatatan sipil.
BACA JUGA: Jumlah Penghayat Kepercayaan Capai 12 Juta Jiwa
Apalagi yang digugat itu adalah UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Mastuki menyatakan, dari putusan MK itu, tidak berarti mempersamakan antara kepercayaan kepada Tuhan YME dengan agama.
BACA JUGA: Ini Rencana Kemendagri agar Aliran Kepercayaan Masuk di KTP
Dia menuturkan di dalam TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara ditegaskan bahwa kepercayaan terhadap Tuhan YME tidak merupakan agama.
’’Ketentuan-ketentuan ini yang perlu kami koordinasikan dengan instansi lain. Supaya masyarakat mendapatkan padangan yang lebih lengkap,’’ tuturnya.
BACA JUGA: Putusan MK Mendistorsi Definisi Agama
Dia menuturkan sampai saat ini ada 187 lembaga atau perkumpulan kepercayaan kepada Tuhan YME yang ada di Indonesia.
Pembinaannya berada di Direktorat Kepercayaan Kepada Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayan Kemendikbud.
Meskipun kepercayaan kepada Tuhan YME itu berbeda dengan agama, Mastuki menuturkan pemerintah menjamin hak-hak layanan untuk para penghayatnya.
Mulai dari hak menjalankan keyakinan sampai hak-hak pencatatan sipil dijamin oleh negara.
Dia menuturkan putusan MK terkait kepercayaan kepada Tuhan akan jadi masukan dalam pembahasan RUU Perlindungan Umat Beragama yang masih dalam pembahasan. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Fahri Hamzah soal Penghayat Kepercayaan di KTP-KK
Redaktur & Reporter : Soetomo