TEGAL--Melalui SK Wali Kota, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menjadikan Baca Tulis Al Quran (BTQ) sebagai muatan lokal (mulok) di sekolah tingkat SD/MI dan SMP/MTs. Akibatnya, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal, mengalami kekurangan tenaga pengajar agama.
Kepala Kenator Kemenag Kota Tegal, H Nuril Anwar mengatakan, BTQ masuk menjadi mulok di tingkat SD/MI dan SMP/MTs mulai semester kedua tahun pelajaran 2011-2012. Artinya semua sekolah wajib melaksanakan BTQ dengan durasi waktu dua jam pelajaran.
"Kebijakan tersebut telah dilandasi dengan SK Wali Kota Tegal yang dikeluarkan baru-baru ini," katanya saat memberikan sambutan dalam acara pembukaan lomba cerdas cermat agama Islam di Pondok Pesantren Daarul Hijrah kemarin.
Menurutnya Kemenag mendukung secara penuh kebijakan tersebut. Karena hal itu sangat berdampak bagus bagi para generasi muda kedepan. Sebab, kemajuan teknologi dan pengaruh kebarat-baratan banyak menurunkan moralitas para generasi.
Namun demikian, kebijakan BTQ menjadi mulok sedikit mempunyai dampak bagi Kemenag. Yakni kurangnya tenaga pendidik yang mengampu mulok tersebut atau pendidik agama Islam. Disebutkan, jumlah tenaga yang dibutuhkan untuk mengisi kekurangan tersebut sekitar 27 orang.
Menurut Nuril, ada solusi untuk mengatasi masalah kekurangan tenaga pendidik itu. Yakni dengan mengangkat tenaga-tenaga pengajar baru. Namun demikian, para tenaga yang direkrut tersebut statusnya kontrak. Sehingga tidak mungkin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sementara ini ada aturan yang menyebutkan, bahwa tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honorer. Untuk itu, guna mengisi tenaga guru agama yang kurang tadi, sistemnya kontrak dan tidak mungkin diangkat PNS," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tegal, Habib Ali Zaenal Abidin membenarkan, bahwa Wali Kota Tegal telah mengeluarkan SK yang menyatakan bahwa BTQ menjadi mulok. Bahkan hal tersebut juga masuk menjadi salah satu syarat untuk kelulusan sekolah.
"BTQ juga menjadi sayarat kelulusan," tegasnya.
Dengan dikeluarkannya SK dimaksud, berarti sekolah tingkat SD/MI dan SMP/MTs pada semester dua tahun pelajaran ini harus sudah melaksanakannya. Kebijakan itu, dikeluarkan agar generasi Kota Tegal kedepan tidak hanya pandai dalam ilmu umum saja. Tetapi ilmu agamanya juga mumpuni. Sehingga para generasi menjadi penerus yang berwawasan luas, berbudi pekerti, dan berahlakul karimah. (adi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sertifikasi Bisa Bikin Guru Stres
Redaktur : Tim Redaksi